Pria Maling Kotak Amal di Bogor Ditangkap Warga dan Diikat di Tiang
Seorang pria di Bogor ditangkap warga dan diikat di tiang usai mencuri kotak amal masjid. Polisi kini menahannya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
BaperaNews - Seorang pria di Bogor, Jawa Barat, ditangkap dan diikat di tiang oleh warga setelah diduga mencuri kotak amal masjid di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin.
Aksi maling kotak amal ini terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman yang diunggah pada Kamis (31/10), pria tersebut tampak dikelilingi warga yang merekam kejadian, sementara ia hanya bisa menundukkan kepala.
Menurut Kapolsek Rumpin AKP Suyoko, insiden ini terjadi pada Rabu (30/10). Warga melaporkan penangkapan pria yang diduga mencuri uang dari kotak amal masjid tersebut kepada pihak kepolisian.
“Piket Reskrim telah mengamankan pelaku pencurian keropak masjid. Laki-laki yang diamankan tersebut diduga terpergok di dalam masjid sedang mencongkel dan merusak kotak amal dengan menggunakan obeng,” ujar Suyoko saat memberikan keterangan.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa kotak amal yang menjadi target pencurian berisi uang sekitar Rp 1 juta.
Warga yang memergoki aksi pelaku di dalam masjid segera bertindak dengan menangkap dan mengikatnya di tiang sebagai bentuk respons spontan terhadap dugaan pencurian tersebut. Warga kemudian menghubungi pihak kepolisian untuk menangani pelaku lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari warga, tim Reskrim Polsek Rumpin bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk mengamankan pria yang dicurigai mencuri kotak amal.
Pelaku beserta barang bukti, yaitu kotak amal dan alat yang digunakan dalam aksi pencurian, kemudian dibawa ke kantor Polsek Rumpin.
"Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Rumpin untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Suyoko.
Pihak kepolisian kini masih memeriksa pelaku guna mengungkap lebih lanjut motif di balik aksi pencurian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui mencoba membobol kotak amal dengan alat obeng yang ia bawa sendiri.
Peralatan tersebut juga turut disita sebagai barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa pria itu melakukan upaya pencurian.
Akibat perbuatannya, pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan pencurian yang disertai dengan pemberatan.
Baca Juga : Duit Curian Maling Kotak Amal di Tebet Disimpan di Celana Dalam
Ia dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” kata AKP Suyoko menambahkan.
Peristiwa ini menambah daftar kejadian pencurian di tempat ibadah yang menjadi sorotan di berbagai wilayah. Pencurian kotak amal, terutama di masjid-masjid, menjadi masalah serius yang tidak hanya merugikan jamaah tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat dalam beribadah.
Maraknya pencurian kotak amal memunculkan keprihatinan terhadap pengamanan tempat ibadah, terutama untuk menjaga fasilitas dan sumbangan yang biasanya digunakan untuk keperluan masjid atau membantu warga sekitar yang membutuhkan.
Sebelumnya, beberapa kasus serupa juga pernah terjadi di wilayah Bogor dan sekitarnya, di mana pencurian kotak amal menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Dalam kebanyakan kasus, pelaku biasanya mengincar masjid-masjid yang tidak dilengkapi dengan pengawasan keamanan yang memadai.
Aksi pencurian seperti ini umumnya terjadi pada waktu-waktu tertentu ketika masjid tidak ramai dikunjungi atau tidak ada penjaga di tempat.
Menanggapi kejadian di Rumpin, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melaporkan hal-hal mencurigakan ke aparat keamanan terdekat tanpa harus bertindak sendiri.
Dalam hal ini, Kapolsek Rumpin mengingatkan warga untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang berisiko melanggar hukum. Ia juga meminta agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama dalam menjaga keamanan fasilitas umum termasuk tempat ibadah.
“Jika melihat atau mengetahui ada hal mencurigakan, masyarakat sebaiknya langsung menghubungi pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. Kita berharap dengan partisipasi masyarakat, kasus-kasus pencurian di tempat ibadah dapat kita cegah bersama,” ujar AKP Suyoko.
Pihak berwenang di Polsek Rumpin juga menyampaikan akan meningkatkan patroli di sekitar tempat ibadah guna mengantisipasi kejadian serupa. Langkah ini dilakukan agar para pelaku tindak kriminal berpikir dua kali sebelum melakukan aksi yang merugikan masyarakat.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau pengurus masjid untuk mempertimbangkan pemasangan alat pengamanan seperti kamera CCTV, yang dapat membantu memantau dan merekam aktivitas di area masjid.
Baca Juga : Heboh Bocah Curi Uang Kotak Amal Di Mushola Depok