Duit Curian Maling Kotak Amal di Tebet Disimpan di Celana Dalam
Pria yang mencuri uang dari kotak amal dan membakar musala di Tebet terbukti menyimpan hasil curian di celana dalamnya untuk menghindari ketahuan.
BaperaNews - Maling kotak amal yang juga pelaku pembakaran musala di Tebet, Jakarta Selatan menyimpang hasil pencuriannya di celana dalam agar tidak ketahuan.
Hal ini diketahui usai pelaku digeledah oleh warga. Pelaku sempat melawan sehingga membuat warga kesal. Pelaku diamankan di pos RW agar tidak diamuk massa.
“Pelaku maling kotak amal ini nyimpan uang pencurian di celana dalamnya, ada di kantong plastik juga. Itu waktu dibawa dari gang musala ke pos RW banyak uang berceceran di jalan. Begitu sampai di pos RW ternyata benar ada lagi waktu dia digeledah. Pelaku yang juga membakar musala ini sempat melawan. Warga jadi makin emosi akhirnya dibawa ke pos RW. Disana dia baru ngaku” kata seorang warga Tebet bernama Bandi yang ikut amankan pelaku ketika kejadian.
Sebelumnya pelaku maling kotak amal membakar musala Al Jamiah Tebet dengan niat aksi pencuriannya tidak ketahuan. Pelaku ternyata dalam kondisi mabuk, membakar motor dan umbul-umbul di depan musala.
Kejadian pada hari Rabu dini hari (23/8) pukul 03.00 WIB. Pelaku telah diamankan di Polsek Tebet untuk diproses hukum. Pelaku ialah pria muda berumur 20 tahun.
Baca Juga : Diduga Maling Sandal, ODGJ Ini Ditemukan Tewas Penuh Luka
Pelaku belum bisa langsung diperiksa ketika sampai di kantor polisi karena masih dalam keadaan mabuk. Setelah sadar sepenuhnya barulah pelaku diperiksa untuk mencari tahu apa motifnya mencuri uang kotak amal musala hingga membakar musala dan lainnya.
Kapolsek Tebet Kompol Chitya Intania mengungkap, pelaku ialah Rhahul (20) dan telah ditetapkan sebagai tersangka usai polisi mendalami kasusnya. Rhahul awalnya tidak ada niat mencuri uang kotak amal di musala, ia numpang tidur di musala usai berada dalam kondisi setengah sadar karena pengaruh alkohol.
Karena mabuk, bukannya istirahat, Rhahul justru membobol pintu musala dengan merusaknya dan ia melihat kotak amal. Setelahnya ia ingin tidur namun ia diganggu nyamuk, ia kemudian membakar tirai musala dengan maksud mengusir nyamuk.
“Dia berencana tidur di musala setelah mabuk di rumah temannya yang bernama Ekal. Dia lalu mengambil uang di kotak amal yang jumlahnya Rp 178.000. Dia kemudian membakar tirai musala karena ingin mengusir nyamuk dan membakar karpetnya juga. Sampainya di kantor RT, dia membakar terpal yang dipakai warga untuk menutupi motor. Kami masih mendalami kasus ini” jelas Chitya.
Rhahul dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 187 KUHP karena membakar musala.
Baca Juga : Maling Tabung Gas di Bekasi Kecebur Got Akibat Dikejar Warga