PPN 12% Mulai Berlaku, Presiden Prabowo: Hanya Barang dan Jasa Mewah
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan PPN 12% mulai 1 Januari 2025 untuk barang dan jasa mewah. Kebutuhan pokok tetap bebas pajak, disertai stimulus ekonomi Rp38,6 triliun.
BaperaNews - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa mulai Rabu (1/1), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi diberlakukan.
Kebijakan ini, yang sebelumnya telah direncanakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), hanya berlaku untuk barang dan jasa berkategori mewah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa malam (31/12/2024), Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini tidak berlaku untuk kebutuhan pokok masyarakat.
"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah," jelas Prabowo.
Barang yang masuk dalam kategori ini antara lain jet pribadi, yacht, dan rumah dengan nilai tinggi di atas kelas menengah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menjelaskan bahwa jenis barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen merupakan yang selama ini telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, barang dan jasa tersebut jumlahnya sangat terbatas.
"Barang seperti beras premium, daging wagyu, ikan salmon, serta jasa kesehatan dan pendidikan premium tetap mendapatkan fasilitas PPN nol persen," ujar Sri Mulyani.
Prabowo menegaskan bahwa kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan angkutan umum tetap bebas PPN.
"Saya ulangi, barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap diberi pembebasan pajak, yaitu PPN nol persen," katanya.
Barang dan jasa lain yang tidak tergolong mewah tetap dikenakan tarif PPN 11 persen, seperti yang berlaku sejak April 2022.
Baca Juga : Daftar Barang dan Sektor yang Kena PPN 12% Per Januari 2025, Ada Wagyu
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyebutkan layanan digital seperti Netflix dan Spotify juga tetap dikenakan PPN 11 persen.
"Intinya, yang 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah," kata Deni.
Selain itu, pemerintah juga meluncurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun untuk membantu masyarakat menghadapi kebijakan ini.
Bantuan tersebut mencakup subsidi beras untuk 16 juta penerima, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA, bantuan pangan 10 kilogram per bulan, pembiayaan industri padat karya, dan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun juga mendapatkan pembebasan PPh.
"Komitmen kami adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak dan kepentingan nasional," tegas Prabowo.
Ia menambahkan bahwa kenaikan PPN secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, hingga 12 persen pada 2025, dirancang agar tidak membebani daya beli masyarakat.
Sri Mulyani memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kenaikan ini sesuai amanah UU HPP untuk memastikan sistem perpajakan yang lebih adil dan mendukung pembangunan nasional," ujarnya.
Kebijakan perpajakan yang dilakukan ini, menurut Prabowo, merupakan bentuk pembelajaran dari pemerintahan sebelumnya.
"Setiap kebijakan perpajakan harus mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli, dan pemerataan ekonomi," kata Presiden.
Baca Juga : PPN Resmi Naik Jadi 12% di Januari 2025 Kecuali Bahan Pokok