Polri Temukan CCTV Vital Dalam Pembunuhan Brigadir J, Kasusnya Semakin Terbuka!
Meski sempat hilang, Kini CCTV Vital yang menggambarkan situasi kejadian Pembunuhan Brigadir J ditemukan. Rekaman inilah yang menjadi bukti terlibatnya Putri Chandrawathi
BaperaNews - Polisi akhirnya berhasil menemukan CCTV vital di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan yang sempat disebut rusak dan disembunyikan Sambo dkk untuk menghalangi penyelidikan. CCTV ini sangat penting karena menjadi salah satu bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
CCTV tersebut menggambarkan secara utuh situasi kasus pembunuhan Brigadir J oleh Sambo dkk.
“Alhamdulillah, CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum, saat, dan setelah kejadian di Duren Tiga atau rumah dinas Ferdy Sambo itu sudah berhasil kami temukan” ujar Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian (19/8).
Dari CCTV tersebutlah, polisi mengetahui bahwa istri Irjen Sambo Putri Candrawathi ternyata ada di lokasi pembunuhan Brigadir J dan memperlihatkan posisi Putri ketika berada di rumah pribadi hingga di rumah dinas.
Rekaman CCTV dan keterangan dari sedikitnya 52 saksi membuat polisi akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Secara terpisah, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi juga menjelaskan CCTV vital tersebut sebelumnya dipindah dari tempat kejadian oleh Ferdy Sambo. Yang dipindah ialah DRVnya yakni perangkat penyimpanan rekaman videonya yang mengolah dalam bentuk digital secara terus menerus.
Baca Juga : Polri Punya Bukti Kuat Istri Ferdy Sambo Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Asep menjelaskan saat ini ada lima klaster terkait perusakan DRV CCTV vital. Klaster keempat ialah pihak yang memerintah.
“Ferdy Sambo ialah klaster keempat, yang menyuruh melakukan baik memindahkan dan perbuatan lainnya. Irjen Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan juga AKBP Agus Nurpatria” imbuhnya.
Sedangkan klaster ketiga ialah pihak yang merusak transmisi data CCTV, terdiri dari tiga orang yakni Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKBP Arif Rahman.
Seluruh orang - orang Ferdy Sambo cs yang terlibat dalam perusakan maupun penyembunyian CCTV sehingga membuat penyelidikan terhambat dijerat dengan Pasal 32 dan 33 UU ITE serta Pasal 221, 223 KUHP, dan Pasal 55, 56 KUHP.
Kini seluruh pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah dicopot dari jabatannya dan ditahan di tempat khusus dengan pengamanan ketat.
Namun untuk tersangka Putri Candrawathi belum dilakukan penahanan. Putri seharusnya menjalani pemeriksaan keempat di akhir pekan ini namun ditunda dengan alasan sakit dan ia menyertakan surat keterangan dari dokter.
Publik menunggu kasus ini terbuka dengan jelas, penemuan CCTV vital diharapkan bisa membuka kasus seterang-terangnya.
Baca Juga : 2 Peristiwa Di Magelang Diduga Pemicu Rencana Pembunuhan Brigadir J