Ibu Rumah Tangga Di Jakbar Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur 7 Mobil Rental

Seorang ibu rumah tangga ditangkap oleh polisi usai membawa kabur 7 mobil rental dan menjual mobil tersebut demi kebutuhan hidup sehari-hari.

Ibu Rumah Tangga Di Jakbar Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur 7 Mobil Rental
Deretan Mobil Rental yang berhasil diamankan Polisi Usai dibawa Kabur Ibu Rumah Tangga Di Jakbar. Gambar : Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat

BaperaNews - Seorang ibu rumah tangga berinisial IS ditangkap oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Kalideres atas kasus penggelapan mobil rental. “Tersangka berinisial IS berhasil membawa kabur 7 mobil rental” ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar Senin (5/9).

Syafri mengungkap, kasus berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh korban, total ada 10 orang yang mobilnya dibawa kabur oleh IS. “Setelah menyewa mobil tersebut, bukannya dikembalikan, melainkan oleh oleh pelaku dibawa kabur” imbuhnya.

Korban awalnya menyewa sejumlah mobil di rental mobil, sewa harian hingga mingguan. Namun usai mobil pindah tangan ke pelaku, pelaku justru tidak mengembalikan lewat dari batas peminjaman.

“Sasaran pelaku ialah orang yang sudah dikenal pelaku sehingga bisa dengan mudah memperdayai korban” terangnya.

Tujuh buah mobil rental yang dibawa pelaku kabur kemudian dijual diam-diam, ada juga yang digadaikan. “Hasil digunakan untuk kebutuhan sehari-hari yang disimpan lalu dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan dengan mencari korban lainnya” tuturnya.

Baca Juga : Viral! Sopir Mobil Pajero Sebut Polisi Lakukan Pungli Di Tol Lebani, Ini Klarifikasi Polisi

Dalam penangkapan IS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa BPKB mobil Suzuki pick up milik korban, mobil Suzuki Cary hitam, mobil Daihatsu Xenia abu-abu, dan mobil Suzuki Grandmax putih. Pelaku terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, yakni meminta korban menyewa mobil di rental untuk kemudian ia bawa dan dijual.

Pelaku kini telah diamankan di Polsek Kalideres, ia ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan. Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lanjutan pada kasus ini dan meminta warga yang menjadi korban serupa segera melapor.

“Bagi yang merasa kehilangan, segera datang dan membawa perlengkapan administrasi” pungkas Syafri.

Belum diketahui sejak kapan pelaku melancarkan aksinya, pelaku sehari-hari bekerja di rumah alias ibu rumah tangga, diduga uang hasil kejahatannya tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-harinya. Pelaku memanfaatkan orang yang sudah mengenalnya untuk ditipu, para korban sebelumnya juga tidak menyangka pelaku bisa melakukan hal tersebut mengingat biasanya memiliki hubungan yang baik dengan para korban.

Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jumlah kerugian atas kasus penipuan tersebut dan menyelidiki lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban-korban lain.

Baca Juga : Mahasiswa Baru UIN Makassar Laporkan Senior Usai Dikeroyok Karena Rambut