PNS Akan Terima Gaji Tunggal Tanpa Tunjangan Melekat

Pemerintah Indonesia merencanakan pengenalan gaji tunggal untuk PNS, menghapus semua tunjangan melekat.

PNS Akan Terima Gaji Tunggal Tanpa Tunjangan Melekat
PNS Akan Terima Gaji Tunggal Tanpa Tunjangan Melekat. Gambar : JPNN.com/Dok. Ricardo

BaperaNews - Aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai negeri sipil (PNS) dikabarkan akan menerima gaji tunggal. Artinya, semua tunjangan melekat dihapus.

Gaji PNS hanya berupa satu penghasilan yang terdiri dari unsur jabatan dan tunjangan kinerja. Berbeda dengan tunjangan PNS yang selama ini ada berbagai macam dan dipisah dari gaji utama.

Hal ini diungkap oleh Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa ketika rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI hari Senin (11/9) membahas Rencana Pembangunan Tahunan Nasional 2024. Ada 7 prioritas untuk pemerintah salah satunya skema gaji tunggal untuk PNS dimana tunjangan PNS menjadi 1 di dalamnya.

“Konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan gaji tunggal untuk ASN,” kata Suharso.

Adapun tunjangan PNS yang selama ini diterima diantaranya tunjangan umum, jabatan, suami/istri, anak, hingga makan.

Dalam laman BKN, direncanakan desain gaji PNS berupa single salary yakni satu jenis penghasilan yang di dalamnya sudah ada unsur jabatan dan kinerja.

Sistem yang diterapkan gaji PNS terbaru nantinya ialah grading atau level atau peringkat nilai atau harga jabatan PNS yang menunjukkan posisi, beban kerja, resiko, dan tanggung jawab pekerjaan.

Grading dibagi menjadi beberapa step dengan nilai gaji berbeda. Sebab itu kemungkinan akan ada PNS dengan jabatan sama namun berbeda jumlah gajinya karena dilihat dari beban kerja hingga tanggung jawab dalam tugasnya. 

Baca Juga : CPNS dan PPPK 2023 Harus Siap Terima Gaji Kecil dan Ditaruh di Daerah Terpencil

Dalam rapat kerja tersebut, selain membicarakan penyatuan tunjangan melekat menjadi single salary PNS, juga dibahas isu-isu seperti penentuan target angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrim, tingkat pengangguran terbuka, serta rasio gini.

Selain itu, perbincangan juga mencakup penguatan tata kelola perencanaan dan kliring house untuk proyek-proyek besar, musrenbangnas, penyusunan kebijakan transformasi ekonomi Indonesia, instrumen pembiayaan, dan koordinasi strategis dalam penyusunan revisi UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional..

Tentang penyatuan tunjangan melekat yang akan dilakukan, ini berarti bahwa PNS akan mendapatkan gaji yang mencakup seluruh komponen yang mereka terima.

Selama ini, gaji PNS terdiri dari jumlah tertentu sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau berdasarkan peraturan dasar gaji PNS, namun masih terdapat sejumlah tunjangan tambahan yang belum termasuk di dalamnya.

Dengan diterapkannya sistem single salary ini secara resmi, akan menjadi lebih mudah untuk mengetahui jumlah gaji sebenarnya yang diterima oleh seorang PNS.

Baca Juga : Lowongan Kerja Lulusan SMA 2023, Ada yang Gajinya Mencapai Rp 9 Juta!