Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali/Tahun Per Januari 2024

Pemerintah Indonesia akan menambah periode kenaikan pangkat PNS menjadi 6 kali per tahun mulai 2024.

Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali/Tahun Per Januari 2024
Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali/Tahun Per Januari 2024. Gambar : Instagram/@bkngoidofficial

BaperaNews - Pemerintah akan menambah periode kenaikan pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) menjadi 6 kali per tahun.

Aturan ini mulai berlaku 1 Januari 2024 dan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang telah diteken Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi tertanggal 14 Juli 2023.

Tentang periode kenaikan pangkat PNS diatur di Pasal 2 beleid tersebut. Sebelumnya kenaikan periode kenaikan pangkat PNS ialah 2 kali per tahun.

Dengan adanya aturan ini, maka periode kenaikan pangkat PNS ditambah 4 kali per tahun. Masa kenaikan pangkat 6 kali per tahun ialah setiap 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember di setiap tahun.

“Namun pemberlakuan penambahan periode kenaikan pangkat PNS sebanyak 6 kali per tahun ini tidak berlaku untuk kenaikan pangkat jenis anumerta dan pengabdian” tulis BKN dalam siaran persnya hari Sabtu (29/7). 

Baca Juga : PPPK Bisa Naik Gaji Tapi Ada Syaratnya!

Kenaikan pangkat PNS yang ditambah periodenya menjadi 6 kali per tahun setelah sebelumnya 2 kali per tahun ini ialah bentuk penghargaan pemerintah pada prestasi dan pengabdian PNS pada negara. Kenaikan pangkat merujuk pada usulan, bukan kuantitas.

Dalam kata lain, tidak semua PNS akan naik pangkat di periode yang ditetapkan. Hanya PNS yang memiliki prestasi kerja bagus dan memenuhi syarat kenaikan pangkat yang akan mendapat predikat naik pangkat.

Dengan adanya penambahan periode kenaikan pangkat bagi PNS ini, maka PNS bisa lebih banyak mengajukan kenaikan pangkat per tahunnya.

“PNS bisa diajukan usul kenaikan pangkat dalam waktu 6 kali periode per tahun selama ia memenuhi syarat naik pangkat” pungkas BKN.

Kenaikan pangkat sendiri berdampak pada karir PNS yang bersangkutan. Kenaikan pangkat tidak selalu berhubungan dengan lamanya menjabat namun lebih kepada kualitas atau prestasi kerja dan manfaat yang ia berikan untuk negara sehubungan dengan pekerjaannya.

PNS  yang naik pangkat tentu akan mendapat kenaikan gaji dan tunjangan pula sesuai dengan golongan yang ia dapatkan.

Dengan demikian, PNS tersebut bisa semakin mudah untuk memaksimalkan potensinya dan negara memberikan aturan penambahan periode kenaikan pangkat sebagai bentuk penghargaan atas kinerja abdi negara.

Baca Juga : Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2023