Penyebab LPSK Cabut Perlindungan Bharada E

Pengacara Richard Eliezer (Bharada E) kaget ketika LPSK cabut perlindungan Bharada E secara sepihak, ternyata ini penyebabnya!

Penyebab LPSK Cabut Perlindungan Bharada E
Penyebab LPSK cabut perlindungan Bharada E. Gambar : Kompas.com/Kristianto Purnomo

BaperaNews - Ronny Talapessy, pengacara Richard Eliezer (Bharada E) mengaku kaget ketika LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) mencabut perlindungan pada kliennya, sebab menurutnya, hal yang dipermasalahkan LPSK yakni tentang wawancara Bharada E dengan sebuah program TV sudah memiliki izin lengkap.

“Iya saya kaget, kok diputus perlindungannya, karena saya periksa semua sudah ada izinnya dan saya juga sudah konfirmasi sebelumnya ke LPSK katanya tidak ada masalah” tutur Ronny Talapessy pada Sabtu (11/3).

Ronny Talapessy menyebut ketika wawancara, ada pihak LPSK yang mendampingi, dengan kata lain, sejak awal LPSK sudah tau Bharada E diwawancara, ia menilai masalah sebenarnya adalah komunikasi antar pemimpin LPSK.

“Waktu wawancara juga ada pihak dari LPSK, semua lancar. Masalah ini saya pikir hanya masalah komunikasi antar pimpinan LPSK yang harusnya tidak mengorbankan Richard” imbuhnya.

Meski LPSK cabut perlindungan Bharada E secara sepihak, Ronny Talapessy tetap sampaikan terima kasih pada LPSK yang selama ini telah mendampingi dan melindungi kliennya serta telah menjalankan tugas mereka sesuai aturan Undang-Undang.

“Karena diputus sepihak saya menghormati dan menghargai keputusan LPSK cabut perlindungan, saya mewakili keluarga Richard menyampaikan terima kasih sudah mendampingi Richard selama ini, sudah menjalankan tugas mereka sesuai UU” pungkasnya.

Baca Juga : Bharada E Tak Dipecat dan Tetap Jadi Anggota Polri, Ini Alasannya!

Penyebab LPSK Cabut Perlindungan Bharada E

Diketahui sebelumnya LPSK cabut perlindungan Bharada E usai ia melakukan wawancara dengan sebuah stasiun televisi. Hal ini pun jadi sorotan banyak pihak lantaran wawancara dilakukan sudah dengan izin semua pihak mulai dari pihak kepolisian, pengacara, hingga LPSK itu sendiri.

Richard Eliezer ialah salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua (Brigadir J). Richard Eliezer divonis bersalah dengan hukuman penjara 1,5 tahun.

Richard Eliezer sebelumnya ditahan di Lapas Salemba, namun kini telah dipindah ke Rutan Bareskrim dengan alasan keamanan atas rekomendasi dari LPSK.

Bharada E kemudian diwawancara oleh program talkshow salah satu televisi. Rupanya, menurut LPSK wawancara itu dilakukan tanpa sepengetahuan mereka, Bharada E disebut telah melanggar perjanjian, pihak LPSK kemudian menghentikan perlindungan mereka pada Bharada E dan keluarganya.

Terkait keamanan usai LPSK cabut perlindungan Bharada E, Ronny Talapessy mempercayakan semuanya kepada pihak kepolisian. Bharada E juga tetap memegang status sebagai justice collaborator dan akan kembali ke kepolisian usai menyelesaikan masa hukumannya.

Baca Juga : Kemenkumham Ungkap Alasan Izinkan Bharada E Wawancara Dengan Kompas TV