Penipuan Travel Umrah Naila Safaah Wisata Mandiri, Miliki 316 Cabang!
Kasus penipuan agen travel umrah milik Abi (52) dan istrinya Halijah (48) dengan nama PT Naila Safaah Wisata Mandiri atau NSWM ternyata memiliki lebih dari 300 cabang di seluruh indonesia.
BaperaNews - Satgas Antimafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan agen travel umrah milik Abi (52) dan istrinya Halijah (48) dengan nama PT Naila Safaah Wisata Mandiri atau NSWM yang ternyata telah memiliki lebih dari 300 cabang di seluruh indonesia.
“Total ada 316 cabang” tutur Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul pada Rabu (29/3).
Ratna mengungkap dari 316 cabang PT NSWM, hanya 48 yang punya izin resmi dari Kementrian Agama. Artinya sisanya sebanyak 268 cabang itu tidak ada izinnya, dioperasikan secara ilegal. “Dari 316 yang berizin cuma 48” imbuhnya.
Jumlah korban mafia travel umrah kemungkinan besar bisa bertambah, sebab sejak kasus ini terkuak, masih banyak korban yang belum melapor ke kepolisian.
“Kita akan terus mendalami dan kembangkan kasus mafia travel umrah ini. Bisa lebih jumlah korbannya, karena ada yang belum buat laporan ke polisi dan belum datang kesini” terang Ratna.
Baca Juga : Ray Viera Jadi Pelaku Penipuan Tiket Konser Arctic Monkeys, Nilainya Hingga Rp 110 Juta!
Pemilik Travel Ternyata Residivis
Tiga pelaku kasus penipuan travel umrah dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang ditangkap salah satunya ialah Abi (52). Abi ternyata residivis kasus yang sama.
“Tersangka Abi itu residivis di kasus yang sama” kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi dalam kesempatan yang berbeda pada Selasa (28/3).
Abi pernah lakukan kasus penipuan travel umrah juga di tahun 2016 lalu, saat itu ia menjabat sebagai pemimpin PT GAM yang juga beroperasi di bidang serupa, menawarkan jasa travel umrah dengan harga Rp 13-19 juta. Saat itu sudah banyak calon Jemaah yang setor uang, namun gagal berangkat.
“Di kasus sebelumnya banyak Jemaah yang juga gagal berangkat dan mereka lapor polisi” lanjutnya.
Usai menjalani masa hukuman dan bebas, Abi membeli perusahaan PT NSMW dan lakukan bisnis penipuan yang sama mafia travel umrah, kembali menipu para calon Jemaah yang hendak umrah.
Di PT NSMW tersangka menipu calon korban dengan iming-iming cash back dan paket liburan ke Dubai. Saat ini jumlah korban yang telah terdata mencapai 500 orang, total kerugian korban lebih dari Rp 100 Miliar.
“Jadi dulu dia pelaku yang sudah ditangkap dan sudah selesai menjalani hukuman, kemudian dia beli PT ini dan melakukan penipuan lagi” pungkas Joko.
Kini Abi dan istrinya Halijah serta satu tersangka lain bernama Hermansyah (59) telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana Pasal 126 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga : Kemenag dan Arab Saudi Berlakukan Visa Bio untuk Jemaah Haji 2023