Penculik Balita Cilegon Ditangkap dan Terancam 7 Tahun Penjara
Penculik balita di Cilegon inisial H telah berhasil ditangkap, pelaku ditemukan di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan terancam 7 tahun penjara.
BaperaNews - Penculik balita di Cilegon berhasil ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/1). Ia telah menjadi buronan Polres Cilegon Polda Banten beserta Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten.
Penculik balita di Cilegon yang ditangkap tersebut bernama Herdiansyah (32), ia telah menculik bocah berinisial AS (4). Sebelumnya Polisi telah lebih dulu menemukan sang korban setelah 22 hari diculik.
“Setelah 22 hari kami melakukan pencarian dalam upaya pengejaran tersangka penculikan anak di wilayah hukum Polres Cilegon Polda Banten. Pada hari ini, tanggal 25 Januari 2023, telah tertangkapnya pelaku penculikan anak di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sekitar jam 02.00 WIB,” konfirmasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan dalam keterangan resmi, Rabu (25/1).
Usai penculik balita di Cilegon ditangkap, kepolisian saat ini sedang mendalami motif penculikan yang dilakukan oleh pelaku. Sebelumnya, diketahui bahwa pelaku mengaku masih memiliki hubungan saudara dengan keluarga korban.
“Sekarang korban dan pelaku sudah kami bawa ke Polres Cilegon untuk rencana tindak lanjut kami lakukan pendalaman terhadap pelaku,” Jelasnya.
Baca Juga : Jadi Korban Bullying, Siswi SMA di Sumsel Lumpuh
Kronologi Penculikan Balita di Cilegon
AS menjadi korban penculikan di sebuah warteg di Kota Baja, Banten, pada Senin (2/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku membujuk AS dan kakaknya, AB (7), untuk mencari jajanan es, kemudian mengajak makan di warteg.
“Setiba di warteg, AB (7) diperdaya untuk pulang oleh pelaku untuk jemput ibu AB dan ajak makan bersama di warteg tersebut. Namun, setelah AB dan ibunya ke warteg tersebut, pelaku dan anak AS (4) sudah tidak ada di lokasi,” Ucap Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan, Kamis (5/1).
Saat ini, korban penculikan di Cilegon (AS) sudah diserahkan ke orang tuanya. Penemuan korban penculikan di Cilegon (AS) tersebut bermula ketika salah seorang warga Jakarta menginformasikan melalui jejaring media sosial Facebook bahwa Andriana sedang mengemis di jembatan yang berada di kawasan Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Sementara tersangka Herdiansyah, saat ini ditahan polisi dan terancam dengan pasal 332 KUHP, hukumannya 7 tahun.
Baca Juga : Wanita ODGJ Dibakar Hidup-Hidup, Dituduh Menculik Anak Tanpa Bukti