Pemilik Akun yang Viralkan Kasus Kematian Afif Maulana Kini Minta Maaf
Pemilik akun media sosial yang viralkan kasus kematian Afif Maulana sekarang minta maaf. Simak Berita Selengkapnya di sini!
BaperaNews - Pemilik akun media sosial yang menyebarkan informasi bahwa Afif Maulana tewas akibat penganiayaan oleh polisi akhirnya meminta maaf.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, menyatakan bahwa permintaan maaf tersebut diberikan saat dirinya berkomunikasi langsung dengan pemilik akun yang pertama kali memviralkan informasi tersebut.
Irjen Suharyono menegaskan bahwa pemilik akun media sosial tersebut telah diminta untuk mengklarifikasi dan meminta maaf atas unggahan yang menyesatkan itu.
"Pemilik akun yang memviralkan berita bohong mengenai kematian Afif Maulana sudah kami hubungi. Dia sudah meminta maaf kepada kami," ujar Suharyono saat dikonfirmasi pada Kamis (4/7).
Pemilik akun, yang diidentifikasi berinisial G, menyebarkan video yang menuduh polisi telah menganiaya Afif Maulana hingga tewas.
Konten tersebut diunggah melalui berbagai platform seperti TikTok dan Instagram, menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
"Anda harus meminta maaf kepada polisi dan seluruh rakyat Indonesia karena telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan membuat kegaduhan," kata Suharyono.
Suharyono menambahkan bahwa meskipun pemilik akun tersebut telah meminta maaf, ia masih mencoba membela diri dengan mengatakan bahwa dia mendukung penegakan hukum oleh polisi dan bahwa dia juga memiliki data yang berbeda mengenai insiden tersebut.
"Dia mengatakan, 'Pak, kami tetap mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi, tapi kami juga punya data yang lain'," kata Suharyono.
Baca Juga : Teman Afif Maulana: Polisi Juga Paksa Remaja Lain Berciuman Sesama Jenis
Kasus ini bermula dari penyebaran video viral yang menyatakan bahwa Afif Maulana, seorang remaja, tewas akibat penganiayaan oleh aparat polisi.
Namun, menurut penjelasan Suharyono, kematian Afif Maulana terjadi saat dia terlibat dalam rencana tawuran.
Polisi berusaha mencegah aksi tersebut, namun klaim bahwa Afif dibawa ke Polsek Kuranji dan dianiaya adalah tidak benar.
"Kematian Afif Maulana terjadi karena dia terlibat dalam kelompok yang berencana tawuran. Ketika dicegah oleh polisi, terjadi insiden yang berujung pada kematiannya. Tetapi, klaim bahwa polisi menangkap dan membawa Afif ke Polsek Kuranji adalah tidak benar," jelas Suharyono.
Suharyono juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menelaah konten yang diunggah oleh pemilik akun tersebut dan memastikan bahwa ada pelanggaran yang sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami sudah memeriksa pasal-pasal yang relevan dan konten tersebut memenuhi syarat untuk diproses sesuai Undang-Undang ITE. Namun, langkah selanjutnya akan dipertimbangkan," tambahnya.
Fokus utama kepolisian saat ini adalah meluruskan informasi yang salah agar kasus kematian Afif Maulana menjadi jelas.
Misinformasi yang menyebar melalui media sosial telah menimbulkan keresahan di masyarakat, dan pihak kepolisian berupaya mengklarifikasi kejadian sebenarnya.
Afif Maulana terlibat dalam kelompok yang berencana melakukan tawuran di atas jembatan di Sumatera Barat.
Polisi yang berada di lokasi berusaha mencegah aksi tersebut, namun informasi yang menyatakan bahwa Afif Maulana dibawa ke Polsek Kuranji dan dianiaya hingga tewas adalah tidak benar.
Konten yang menuduh polisi melakukan penganiayaan terhadap Afif Maulana menyebar dengan cepat dan menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Hal ini memicu kegaduhan dan spekulasi di masyarakat mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, menekankan pentingnya memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya di media sosial.
"Dalam era digital ini, kita harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Klarifikasi dan verifikasi dari sumber resmi sangat penting untuk menghindari penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," pungkas Suharyono.
Baca Juga : Polisi Ungkap Rekaman CCTV Penganiayaan Afif Maulana Terhapus Otomatis