Pemerintah China Larang Kompetisi PUBG

Kabar mengejutkan, China larang kompetisi PUBG. larangan tersebut berpengaruh terhadap ribuan penyelenggara turnamen PUBG, tim, streamer, pembuat konten, serta para pemain profesional.

Pemerintah China Larang Kompetisi PUBG
Ilustrasi game PUBG, Gambar : Screen Post / Unsplash.com

BaperaNews - Pemerintah China akan melarang penyelenggaraan kompetisi game PlayerUnknown's Battlegrounds atau PUBG.

Yizo Zhang yang merupakan Wakil Presiden China Culture Management Association Esports Committe menyampaikan bahwa kebijakan pelarangan ini akan berdampak terhadap berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan kompetisi PUBG.

Akan tetapi ia belum dapat memastikan apakah nantinya pelarangan kompetisi PUBG tersebut hanya bersifat sementara atau tidak dan apakah tetap akan dilarang jika pemain melakukan siaran langsung (streaming langsung).

Mengutip dari Sports Keeda pada Rabu (29/09/2021), Yizo menjelaskan bahwa larangan tersebut dapat berpengaruh terhadap ribuan penyelenggara turnamen PUBG, tim, streamer, pembuat konten, serta para pemain profesional.

Diketahui, larangan ini dikeluarkan akibat NAPP (Administrasi Pers dan Publikasi Nasional) China tak setuju apabila saat ini China menjadi tuan rumah penyelenggara turnamen PUBG, sebagaimana mengutip wawancara pejabat China itu dengan Sports Business Journal.

Langkah tersebut mendapat banyak sorotan dari berbagai pihak karena Asian Games 2022 yang akan digelar di China juga akan mempertandingkan PUBG sebagai salah satu cabang olahraga esports.

Sementara itu, Indonesia pun awalnya sempat mempertimbangkan untuk dapat memblokir game PUBG, Free Fire dan sejenisnya.

Dedy Permadi selaku juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan pertimbangan tersebut usai mendapatkan permintaan dari Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan akibat menganggap PUBG dan Free Fire dapat berdampak negatif pada anak.

Mengutip dari CNN Indonesia, Dedy Permadi menyampaikan bahwa Kominfo akan memproses serta mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang pihaknya terima sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dedy juga menyampaikan bahwa pemblokiran game tak bisa dilakukan sembarangan karena harus sesuai dengan undang-undang yang telah berlaku.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pemblokiran sistem elektronik termasuk juga game online telah diatur pada Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Sesuai dengan kebijakan tersebut, Kominfo memiliki wewenang untuk dapat melakukan pemblokiran  terhadap suatu game jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang oleh perundang-undangan. Akan tetapi, isu pemblokiran tersebut tak berlanjut menjadi keputusan sampai saat ini.