Pelatih Renang di Asahan Divonis 4 Bulan Penjara Usai Tendang Rekan Kerja hingga Pingsan

Jaimas Simaremare, pelatih renang di Asahan, dihukum 4 bulan penjara setelah menganiaya rekannya hingga pingsan. Kasus ini viral setelah video insiden beredar.

Pelatih Renang di Asahan Divonis 4 Bulan Penjara Usai Tendang Rekan Kerja hingga Pingsan
Pelatih Renang di Asahan Divonis 4 Bulan Penjara Usai Tendang Rekan Kerja hingga Pingsan. Gambar : Perdana Ramadhan/detikSumut

BaperaNews - Jaimas Simaremare, seorang pelatih renang di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kisaran setelah dinyatakan bersalah atas tindak penganiayaan terhadap seorang rekan kerjanya.

Vonis ini disampaikan oleh majelis hakim pada sidang yang berlangsung di PN Kisaran, Sabtu (2/11). 

Berdasarkan dakwaan tunggal, Jaimas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, sesuai dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Jaimas Simaremare bersalah atas tindak penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban, Asliani Siregar, yang juga merupakan seorang guru olahraga. Penganiayaan tersebut terekam dalam sebuah video yang sempat viral di media sosial.

Dalam video itu, terlihat Jaimas menendang Asliani sebanyak empat kali hingga korban pingsan dan tercebur ke dalam kolam renang. Insiden ini terjadi di kolam renang Sabty Garden, Kisaran Barat, pada Jumat (2/8) lalu. 

Majelis hakim menyebutkan bahwa keputusan untuk menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Jaimas sudah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan bukti-bukti yang ada.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan hukuman tujuh bulan penjara untuk terdakwa. 

Baca Juga : Penganiayaan di Pondok Pesantren Gresik: Santri Meninggal Akibat Dipukul Batu Bata

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari website SIPP PN Kisaran.

Kasus ini bermula dari perselisihan antara Jaimas dan korban, yang diduga terkait dengan tarif latihan renang yang diberlakukan di kolam renang Sabty Garden.

 Jaimas menyatakan bahwa dirinya sudah bekerja sebagai pelatih di kolam renang tersebut selama tiga tahun, sedangkan korban baru sekitar dua tahun.

Dalam keterangannya kepada polisi, Jaimas mengungkapkan bahwa Asliani menetapkan tarif sebesar Rp500.000 untuk mengajarkan dua gaya berenang, sedangkan dirinya hanya menawarkan satu gaya dengan tarif yang sama. 

Perbedaan tarif ini diduga menjadi pemicu konflik antara keduanya, yang akhirnya berujung pada insiden penganiayaan.

"Saya sudah tiga tahun melatih di Kolam Sabty, dan Ibu Asliani dua tahun. Di berjalannya waktu saya mengetahui ibu itu membuat peraturan dua gaya dengan tarif 500 ribu, sementara saya satu gaya 500 ribu," ungkap Jaimas dalam konferensi pers yang digelar di Polres Asahan setelah insiden tersebut. 

Baca Juga : Viral! Anak di Bawah Umur Dianiaya Orang Tua hingga Babak Belur di Pasar Rebo