Oknum TNI yang Tampar Manajer SPBU di Palu Kini Jalani Proses Hukum Internal
Oknum TNI tampar manajer SPBU di Palu setelah menolak mengikuti aturan barcode MyPertamina. Kasus ini sedang diproses hukum oleh Kodim 1306/Donggala.
BaperaNews - Seorang oknum anggota TNI di Palu, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan publik setelah diduga menampar manajer sebuah SPBU di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, pada Jumat (6/12) sekitar pukul 09.50 WITA.
Insiden ini bermula saat oknum TNI tersebut menolak mengikuti aturan pengisian Pertalite menggunakan barcode MyPertamina.
Korban, Asriadi, yang juga manajer SPBU tersebut, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika oknum TNI berpakaian dinas lengkap meminta pengisian lima liter Pertalite untuk kendaraannya.
Namun, permintaan tersebut ditolak karena tidak memiliki barcode MyPertamina, yang menjadi syarat pengisian Pertalite bagi kendaraan roda empat sejak 1 Desember 2024.
"Asriadi mengatakan, pihaknya sudah menawarkan bantuan untuk mendaftarkan barcode. Proses pendaftaran hanya memakan waktu lima menit jika jaringan lancar, tetapi pelaku tetap menolak," ujarnya.
Ketegangan pun terjadi setelah Asriadi menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah tercantum dalam sistem SPBU. Pelaku tidak menerima penjelasan itu dan akhirnya melakukan tindakan pemukulan.
"Dia berupaya menampar saya pertama kali, tetapi saya menghindar. Kemudian dia menampar lagi hingga mengenai telinga kanan saya," ungkap Asriadi.
Baca Juga : Pelanggaran Berat, SPBU di Sleman Disegel Usai Rugikan Konsumen Mencapai Rp1,4 Miliar
Aksi kekerasan tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) SPBU dan rekamannya telah viral di media sosial. Dalam video, terlihat pelaku meninggalkan lokasi setelah menantang korban untuk melaporkan kejadian itu.
Setelah insiden tersebut, Asriadi melaporkan kasus ini ke Denpom XIII-2 Palu. Ia juga diarahkan untuk membuat surat keterangan berobat sebagai dasar visum sebelum membuat laporan resmi.
"Saya sudah bertemu dengan pelaku di Kodim 1306/Donggala Kota Palu untuk mediasi. Namun, saya tetap ingin kasus ini diproses hukum," kata Asriadi.
Kapenrem 132/Tadulako, Mayor Inf Iko Power, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Kodim 1306/Kota Palu. Ia menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut melanggar aturan dan akan diproses sesuai hukum internal TNI.
"Saat ini kasus sedang dalam penanganan Anggota Kodim 1306/Kota Palu. Tindakan tersebut jelas menyalahi aturan," ujar Mayor Iko Power.
Insiden ini memicu perhatian publik, terutama terkait pentingnya penegakan aturan di SPBU yang mewajibkan penggunaan barcode MyPertamina untuk pengisian Pertalite.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan distribusi bahan bakar tepat sasaran dan lebih transparan.
Selain itu, tindakan kekerasan oleh oknum aparat juga menjadi sorotan karena bertentangan dengan prinsip disiplin yang dipegang institusi TNI.
Proses hukum internal yang sedang berlangsung diharapkan memberikan sanksi tegas sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap perilaku anggotanya.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi kebijakan baru kepada masyarakat, termasuk aparat negara.
Penggunaan teknologi seperti barcode MyPertamina bertujuan untuk mendukung transparansi dan keadilan dalam distribusi bahan bakar bersubsidi.
Asriadi berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Ia meminta agar semua pihak, termasuk aparat, dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku di SPBU.
"Kebijakan ini diterapkan untuk kebaikan bersama. Kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan," tutupnya.
Baca Juga : Klarifikasi Isu Toilet Berbayar di SPBU, Pertamina: Lapor Jika Ada Petugas yang Tarik Biaya!