Oknum Guru Jadi Tersangka Investasi Bodong Kripto, Kerugian Mencapai Rp 8 Miliar

Bupati Gunungkidul Sunaryanta memecat seorang ASN (aparatur sipil negara) di wilayah kerjanya karena terjerat kasus investasi bodong berbasis uang digital kripto.

Oknum Guru Jadi Tersangka Investasi Bodong Kripto, Kerugian Mencapai Rp 8 Miliar
Oknum Guru Jadi Tersangka Investasi Bodong Kripto, Kerugian Mencapai Rp 8 Miliar. Gambar : Kompas.com/Dok. Markus Yuwono

BaperaNews - Bupati Gunungkidul Sunaryanta memecat seorang ASN (aparatur sipil negara) di wilayah kerjanya karena terjerat kasus investasi bodong berbasis uang digital kripto.

Pemecatan diberikan kepada ASN berinisial AP (42) yang telah divonis hukuman penjara 2 tahun akibat kasus tersebut. “Dengan sangat terpaksa, hari ini kita pesan satu orang ASN kita” tutur Sunaryanta hari Selasa (28/3).

Sunaryanta memutuskan untuk memecat AP karena yang bersangkutan telah terlibat kasus investasi bodong serius dengan status hukum uang tetap, ia berharap sanksi tegas ini bisa jadi pembelajaran untuk ASN lainnya.

“Pemecatan itu sebagai pembelajaran, saya ingatkan semua ASN harus bisa kerja profesional dan maksimal untuk layani masyarakat kita” imbuh Sunaryanto.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan & Pelatihan Daerah Gunungkidul Iskandar menanggapi kebijakan dari Sunaryanto, ia menyebut akan melakukan tindak lanjut. AP akan dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat. “Besok SK akan kami kirim ke AP” kata Iskandar. 

Baca Juga : Penipuan Travel Umrah Naila Safaah Wisata Mandiri, Miliki 316 Cabang!

Iskandar menjelaskan apa dasar dilakukannya pemecatan terhadap AP, yakni karena AP telah mendapat vonis hukuman penjara dari pengadilan selama 2 tahun penjara, hal ini membuat harkat martabat AP selaku PNS menurun sehingga mempengaruhi lingkungan kerja.

“Pemkab sudah lakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan hasilnya memang diputuskan bahwa AP ini sudah merendahkan harkat martabat ASN, bisa mempengaruhi lingkungan kerjanya, karena itu diputuskan untuk tidak bisa diaktifkan kembali” terang Iskandar.

AP sebelumnya diringkus polisi karena melakukan penipuan bermodus investasi kripto bodong pada tahun 2022. Sudah ada 87 orang yang jadi korban AP. Jika AP tidak dipecat, dikhawatirkan tidak ada efek jera dan bisa menjadi gambaran buruk untuk harkat martabat PNS dan ASN Gunungkidul.

Sebab itu agar jadi pembelajaran dan tidak ditiru ASN lainnya, diputuskan untuk memecat AP. AP kini telah mendapat hukuman atas perbuatan penipuan kasus investasi bodong yang ia lakukan. Jika sudah keluar dari penjara nantinya pun AP tidak bisa lagi bekerja sebagai ASN.

Kasus yang dilakukannya dirasa sudah cukup untuk jadi alasan pemecatannya. Seluruh ASN diwajibkan memiliki sikap baik dimanapun berada, jika tersangkut tindak kriminal artinya siap untuk dipecat secara tidak hormat dan kehilangan karirnya di dunia pemerintahan. 

Baca Juga : Lawyer Bodong, Natalia Rusli Serahkan Diri Usai Jadi DPO 4 Bulan