Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Begini Penjelasannya!

Aktris Nikita Mirzani ditangkap polisi di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/7/2022). Begini penjelasan dari pihak Polresta Serang Kota!

Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Begini Penjelasannya!
Nikita Mirzani ditangkap polisi. Gambar : Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172

BaperaNews - Aktris Nikita Mirzani ditangkap oleh tim penyidik dari Satreskim Polresta Serang Kota saat berada di sebuah kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/7/2022). Nikita Mirzani ditangkap polisi karena dinilai tidak kooperatif.

Berdasarkan keterangan saksi mata, pengacara Ramdan Alamsyah menyampaikan ia dan Nikita pada saat itu sedang sama-sama menunggu jemputan di lobby mall Senayan City.

“Jadi awalnya itu gue kan lagi tunggu mobil di area parkir. Enggak lama, di depan gue sekitar satu meter, tiba-tiba ramai. Memang gue tahu ada Nikita. Jadi sama-sama tunggu mobil,” ujar Ramdan.

Tidak lama kemudian, ada dua mobil polisi yang datang ke Nikita Mirzani. Lalu Nikita Mirzani langsung masuk ke dalam mobil polisi dan dibawa ke Polresta Serang Kota. Pihak pengacara Nikita, Ramdan berinsiatif untuk mengambil ponselnya saat Nikita naik ke mobil polisi bersama dengan anaknya.

“Gue langsung videoin. Setelah gua videoin, kira-kira cepat, sekitar 1 menitan. Dia (Nikita Mirzani) langsung dibawa polisi, anaknya dibawa juga,” tutur Ramdan.

“Ada dua mobil polisi, ada Polwan juga,” sambungnya.

Video Nikita Mirzani yang ditangkap polisi kemudian diunggah oleh Ramdan Alamsyah di akun Instagram pribadinya dan tersebar luas di media sosial.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga memberikan penjelasan bahwa Nikita Mirzani ditangkap sebagai tersangka atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani ditangkap sekitar pukul 14.50 WIB di lobby Mall Senayan City, Jakarta Pusat. Penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawas 3 personel polwan.

"(Penangkapan) dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," ujar Shinto.

Baca Juga : Sule Dan Nathalie Holscher Sepakat Untuk Cerai, Hak Nafkah Bagaimana?

Tak hanya itu, Shito juga memberikan penjelasan lagi bahwa Polresta Serang Kota akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan Nikita Mirzani.

"Terkait NM, kita akan gelar konferensi pers di Polresta Serang Kota pasca NM tiba di Polres ya, teman-teman," kata Shinto kepada awak media.

Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani sudah dua kali dipanggil pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus UU ITE atas laporan Dito Mahendra. Namun, aktris yang akrab disapa Nikmir tersebut telah mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6/2022). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7/2022), yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto dalam pesan tertulis, Senin (18/7/2022).

Shinto menambahkan pihaknya akan bersikap profesional dalam tahap penyelidikan kasus Nikita Mirzani. Hak-hak Nikita sebagai tersangka pun akan dipenuhi penyidik.

"Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," pungkas Shinto.