Narkoba Kripik Pisang dan Happy Water Dijual Seharga 6 Juta di Medsos
Polri mengungkap peredaran narkoba dengan modus tak biasa: keripik pisang dan Happy Water.
BaperaNews - Baru-baru ini, Bareskrim Polri dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap peredaran narkoba dengan modus yang tidak biasa, yakni dalam bentuk keripik pisang dan cairan yang disebut "Happy Water."
Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, narkoba dengan modus keripik pisang dan Happy Water ini dijual dengan harga bervariasi. Happy Water dijual seharga Rp 1,2 juta, sementara keripik pisang memiliki beberapa ukuran kemasan, mulai dari 500 gram hingga 50 gram, dengan harga mulai dari Rp 1,5 juta hingga mencapai Rp 6 juta.
Operasi ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 426 bungkus keripik pisang dengan berbagai ukuran, 2.022 botol Happy Water, dan 10 kilogram bahan baku narkoba. Selain itu, sebanyak delapan orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini.
Para tersangka dikenali sebagai MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR, dan R, yang memiliki peran masing-masing dalam produksi dan peredaran narkoba modus baru ini. Dari empat tersangka utama, empat lainnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan sebagai pengendali di setiap tempat kejadian perkara.
Baca Juga : G-Dragon Tersandung Kasus Narkoba Gegara Kwon Ji Yong, YG: Bukan Artis Kami
Modus baru dalam peredaran narkoba ini pertama kali terungkap setelah operasi siber mendeteksi penjualan narkoba dalam bentuk keripik pisang dan Happy Water di media sosial.
Setelah sebulan melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku di Cimanggis, Depok, dengan barang bukti berupa keripik pisang dan Happy Water pada tanggal 2 November.
Para pelaku yang ditangkap mengakui bahwa mereka telah terlibat dalam pembuatan narkoba dengan modus keripik pisang selama sebulan, dan barang haram tersebut dipasarkan melalui media sosial.
Mereka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, yakni pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 5 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Langkah tegas aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini merupakan upaya nyata dalam memerangi peredaran narkoba yang merugikan masyarakat.
Kamu sebagai masyarakat juga bisa untuk melapor modus seperti ini lewat akun media sosial resmi milik Polri ya.
Baca Juga : IRT Pengedar Narkoba di Aceh Digrebek Polisi: Simpan Sabu di Bawah Kompor