Mie Gacoan Cabang Serpong Disegel Satpol PP

Satpol PP Kota Tangsel memutuskan untuk menyegel Mie Gacoan cabang Serpong akibat pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin ke pihak terkait.

Mie Gacoan Cabang Serpong Disegel Satpol PP
Mie Gacoan cabang Serpong disegel Satpol PP. Gambar : detik.com

BaperaNews - Cabang restoran Mie Gacoan di Jalan Raya Puspiptek Raya, Serpong, Tangerang Selatan, disegel Satpol PP Kota Tangsel akibat pengelola Mie Gacoan tidak dapat menunjukkan izin pada Rabu (21/12). Padahal, Mie Gacoan cabang Serpong baru akan dibuka menjelang tahun baru 2023.

Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Taufik Wahidin mengatakan, alasan Mie Gacoan Serpong disegel lantaran tidak memiliki izin untuk berdiri bahkan beroperasi.

"Sudah dua bulan yang lalu dia berdiri itu. Katanya sudah mau launching. Akhir tahun apa awal tahun launching. Kalau izinnya belum ada, masa dia launching," kata Taufik Wahidin dikutip dari Kompas, Kamis (22/12).

\Adapun, penyegelan dilakukan setelah pihak Mie Gacoan cabang Serpong tidak menindaklanjuti surat panggilan yang diberikan sebelumnya. Padahal, surat panggilan telah dilayangkan Satpol PP Tangsel sebanyak tiga kali terhadap pengelola, namun diketahui pihak dari restoran mie pedas itu tidak pernah datang.

Baca Juga : Makanan Ciri Khas Korea Selatan Kimchi Terancam Hilang, Ini Penyebabnya!

"Iya panggilan satu nggak datang, panggilan lagi nggak datang, makanya ya sudah kita datangi ke lokasi kemarin. Langsung kita eksekusi aja," sebut Taufik.

Taufik Wahidin mengatakan Mie Gacoan Serpong telah berdiri sejak 2 bulan lalu. Namun hingga kini, pemiliknya belum bisa menunjukkan izin. Sedangkan penyegelan akan terus dilakukan hingga pengelola restoran dapat menunjukkan izinnya. Jika sudah menunjukkan izin, pihak Satpol PP Tangsel akan membuka segel tersebut.

"Kalau nggak ada izinnya sementara kita segel dulu sambil nunggu izinnya keluar baru nanti kita buka. Jika izinnya mereka bisa tunjukkan hari ini saya buka hari ini juga. Yang penting ditunjukkan izinnya," ujarnya.

Satpol PP Tangsel, Taufik Wahidin mengimbau seluruh pengusaha di Tangsel wajib mengurus perizinan. Dia mengatakan izin usaha di Tangsel dapat diurus di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST).

Tentu wajib bagi setiap usaha mengajukan perizinan ke PTSP, nanti setelah mendapat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sudah keluar baru boleh melakukan aktivitas mendirikan bangunan.

"Kalau kami dari Satpol PP berharap perusahaan di Tangerang Selatan ikutin saja aturan yang ada kalau kita mau mendirikan bangunan apa pun," tegas Taufik Wahidin .

Baca Juga : Heboh Video Ternak Lele Di Septic Tank Rumah, Ketahui Makanan Lele Sesungguhnya!