Melody Sharon, Istri yang Aniaya Suami hingga Selingkuh dengan 2 Pria: Saya Masih Sayang Suami

Melody Sharon, seorang wanita yang viral karena perselingkuhan kini menjadi tersangka setelah menyeret dan melindas suaminya dengan mobil di Jakarta Timur.

Melody Sharon, Istri yang Aniaya Suami hingga Selingkuh dengan 2 Pria: Saya Masih Sayang Suami
Melody Sharon, Istri yang Aniaya Suami hingga Selingkuh dengan 2 Pria: Saya Masih Sayang Suami. Gambar : Reynas/tribunnews

BaperaNews - Melody Sharon, seorang perempuan berusia 31 tahun, kini harus menghadapi konsekuensi hukum setelah menyeret dan melindas suaminya, Alvon Gunawan (35), dengan mobil. 

Kejadian yang bermula dari konflik rumah tangga ini juga mengungkap perselingkuhan Melody dengan dua pria lain. Meskipun kini Melody menyatakan penyesalan atas perbuatannya, proses hukum tetap berjalan.

Insiden ini terjadi pada 8 November 2024, di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan keterangan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kejadian bermula ketika Alvon mencoba mencari Melody yang sebelumnya mengaku berada di apartemen mereka di Jakarta Barat. Namun, lokasi ponsel Melody justru menunjukkan pergerakan ke arah Jakarta Timur.

Alvon pun mendatangi lokasi tersebut dan menemukan mobil Melody terparkir. Ia mengetuk pintu mobil dan menanyakan tujuan istrinya berada di kawasan itu pada dini hari.

Saat itulah, Melody yang berada di kursi penumpang berpindah ke kursi pengemudi dan segera tancap gas. Alvon yang setengah badannya berada di dalam mobil terseret sejauh 200 meter sebelum akhirnya terjatuh.

Akibat insiden tersebut, Alvon mengalami luka serius, termasuk patah kaki. Ia kini harus menggunakan tongkat sebagai alat bantu.

Setelah kejadian, Alvon mengirimkan pesan WhatsApp kepada Melody untuk meminta bantuan, namun tidak direspons. Berdasarkan keterangan Kombes Nicolas, Melody sengaja mengabaikan permintaan tersebut untuk menutupi aib perselingkuhannya.

Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Melody Sharon sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga : Pergoki Istrinya Selingkuh Dengan 2 Pria, Suami Malah Jadi Korban KDRT dan Terseret Mobil Hingga Patah Kaki

Selain itu, Alvon juga melaporkan Melody dengan tuduhan perzinaan, termasuk melibatkan pria yang diduga menjadi selingkuhan Melody.

Iptu Sri Yatmini, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa pada awalnya Melody tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Namun, saat sesi konferensi pers, ia mengaku menyesal dan menyatakan masih menyayangi suaminya.

"Saya masih sayang suami. Saya punya dua anak dari korban," kata Melody sambil menangis.

Meski demikian, Kombes Nicolas menyebutkan bahwa selama proses penyelidikan, Melody tidak pernah menanyakan kondisi suami maupun anak-anaknya. Hal ini menambah keprihatinan terhadap kasus tersebut.

Melody dan Alvon telah menikah selama enam tahun dan dikaruniai dua anak. Meskipun Melody mengaku masih mencintai suaminya, tindakan dan keputusan yang diambilnya, termasuk perselingkuhan dan tindakan kekerasan, justru memperburuk kondisi rumah tangga mereka.

Dalam unggahannya di media sosial, Alvon menyampaikan rasa syukur karena selamat dari insiden tersebut. 

“Suatu mujizat saya bisa lolos dari maut. Saya belum bisa ceritakan detailnya untuk saat ini,” tulisnya. Ia juga menegaskan rasa sayangnya kepada kedua anaknya.

Baca Juga : Suami di Bengkulu Nekat Belah Perut Istri Yang Hamil Karena Diduga Selingkuh