Makna Mendalam Dari Lukisan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane
Salah satu terpidana mati kasus narkoba asal Filipina yakni Mary Jane melukis sebuah lukisan berjudul “Kasih sayang seorang ibu”. Ungkapkan rasa rindunya dengan anak dan orang tuanya
BaperaNews - Mary Jane Fiesta, salah satu terpidana mati kasus narkoba asal Filipina memiliki bakat melukis. Salah satu lukisannya ditampilkan di Lapas Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta oleh Kementerian Hukum dan HAM DIY dalam rangka peringatan HUT RI yang ke-77.
Kepala Divisi Kemasyarakatan Karwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu mengatakan lukisan tersebut berjudul “Kasih sayang seorang ibu”.
“Ini yang jadi satu kebanggaan kami sebenarnya, dari seorang terpidana mati yang menunggu dieksekusi tapi ternyata dia tidak putus asa menjalani pidananya” ujarnya (15/8).
Dalam lukisan karya Mary Jane, Nampak sosok ibu sedang menggendong bayinya ditemani anak perempuannya sembari tersenyum.
Lukisan tersebut dalam maknanya, tentang rasa rindu Mary kepada ibu dan anaknya.
“Walaupun untuk sementara berada jauh dari ibu dan anak-anaknya, pelukis yakin suatu hari bisa kembali dalam dekapan mereka” bunyi keterangan dalam lukisan tersebut.
Baca Juga : Berkomplot Dengan Paranormal Palsu, Wanita Tega Tipu Ibu Sendiri Hingga Rp 2 Triliun
Menurut Ayu, lukisan karya Mary Jane itu menggambarkan kondisi Mary stabil sehingga mampu menuangkan kreativitas dan talentanya ke dalam karya seni.
Tidak hanya lukisan, Mary Jane juga memiliki karya lain berupa kain batik warna merah yang juga dipajang dalam pameran tersebut.
Pameran dihadiri oleh sejumlah pejabat termasuk Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X. “Talentanya keluar semua, bahasa Indonesianya, bahasa Jawanya, juga narinya bagus sekali. Semua program yang ada di Lapas perempuan dia ikuti semua dan luar biasa hasilnya” terangnya.
Sosok Mary Jane
Mary Jane ialah terpidana mati kasus narkoba asal Filipina. Ia ditangkap di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta dengan bukti 2,6 kg heroin pada April 2010.
Pada Oktober 2010, Mary Jane mendapat vonis mati oleh Majelis Hakim PN Sleman, Yogyakarta.
Mary Jane sempat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi namun ditolak. Mary seharusnya dieksekusi mati pada 29 April 2015 bersama delapan terpidana kasus narkoba lainnya.
Namun eksekusi tersebut ditunda menyusul adanya laporan Otoritas Filipina bahwa Mary Jane sebenarnya ialah korban perdagangan manusia.
Mary Jane kini masih menunggu kepastian hukumnya di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta. Ia juga dijaga oleh PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) agar tidak drop karena menjadi terpidana mati, dia sempat diperkirakan merasa stres karena teman-temannya mendapat remisi sedangkan dia tidak.