Resmi Ditahan, Begini Kronologi Penganiayaan Pierre Gruno di Bar

Aktor senior, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Resmi Ditahan, Begini Kronologi Penganiayaan Pierre Gruno di Bar
Kronologi Penganiayaan Pierre Gruno. Gambar : Kapanlagi.com/Dok. Muhammad Akrom Sukarya

BaperaNews - Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka tindak penganiayaan karena ia terbukti memukul seorang pria di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Aktor senior tersebut telah ditahan polisi akibat penganiayaan yang ia lakukan.

Pierre Gruno awalnya dilaporkan oleh korban pada Jumat (30/6) lalu atas dugaan penganiayaan. Polisi yang mendapat laporan pun melakukan penyelidikan dan mencari tahu bagaimana kronologi penganiayaan Pierre Gruno hingga akhirnya Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap terlapor, saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni Pierre Gruno umur 51 tahun” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandy dalam konferensi pers kasus penganiayaan Pierre Gruno pada Jumat (14/7).

Irwandy menjelaskan kronologi penganiayaan Pierre Gruno yakni bermula ketika pelaku dan korban bertemu di sebuah bar hotel di Cilandak, Jaksel. Dalam pertemuan tersebut, terjadi interaksi antara keduanya.

“Ketika interaksi itu, korban disebut melakukan gestur tidak baik sehingga memicu amarah dari tersangka” lanjutnya.

Baca Juga : Suami Nikita Willy Disomasi Tante Sendiri, Minta Ganti Rugi Puluhan Miliar!

Tidak dijelaskan gestur seperti apa yang dimaksud, namun hal itu kemudian membuat pelaku emosi dan mendorong serta memukul korban hingga jatuh ke lantai.

“Tindakan yang dilakukan pelaku ini mendorong korban pakai tangan dan memukul korban di wajah sekali sehingga korban langsung terjatuh ke lantai” sambungnya.

Korban yang merasa tidak terima pun langsung melaporkan kejadian yang ia alami ke Polres Metro Jaksel. Pada Kamis malam (13/7) Pierre diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan pihak kepolisian.

Kronologi penganiayaan Pierre Gruno ini belum jelas tentang motif dan kejadiannya, namun Pierre telah dijerat Pasal 351 KUHP dan ditahan untuk menjalani proses hukum berikutnya. Pihak kepolisian akan berikan informasi lebih lanjut setelah lakukan gelar perkara untuk mengetahui sebab penganiayaan ini secara lebih jelas.

Korban ialah GDS seorang lansia. Keponakan korban bernama Rama menyebut Pierre emosi ketika dipandang sinis oleh GDS sehingga muncul ketegangan, ditambah Pierre sedang berada di bawah pengaruh alkohol.

Pihak Pierre maupun keluarga dan manajemennya belum memberi pernyataan resmi terkait kasus ini. Polisi masih lakukan penyelidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Baca Juga : Suami Meylisa Zaara Di Duga Selingkuh Dengan Sesama Jenis