KIP Kuliah Hadir Kembali di 2023, Simak Syarat Hingga Tahapan KIP Kuliah!

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk mahasiswa akan kembali hadir di 2023 mendatang. Simak syarat daftar KIP Kuliah hingga tahapan KIP Kuliah!

KIP Kuliah Hadir Kembali di 2023, Simak Syarat Hingga Tahapan KIP Kuliah!
KIP Kuliah hadir kembali 2023. Gambar : ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

BaperaNews - Jelang penerimaan sistem Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri SNBP 2023, SNBT 2023, hingga Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk mahasiswa berprestasi dan tidak mampu dipastikan akan ada lagi tahun depan.

KIP Kuliah bertujuan agar para calon mahasiswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu tetap bisa mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi. 

KIP Kuliah bisa digunakan di semua jalur SNPMB 2023, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau dulu disebut Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) atau dulu disebut Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), serta jalur Mandiri.

Pendaftar SNPMB 2023 dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema KIP Kuliah. Meskipun belum ada keterangan resmi mengenai pendaftaran KIP kuliah 2023 mendatang, namun kamu berminat mendaftar KIP Kuliah 2023, Anda bisa simak syarat daftar KIP Kuliah hingga tahapan daftar KIP kuliah 2023 yang telah Tim Redaksi Bapera News rangkum dari laman wesbite resminya https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Baca Juga : Ditjen Diktiristek Buka Lowongan Kerja Magang Untuk Mahasiswa

Syarat Daftar KIP Kuliah:

  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Tahapan Daftar KIP Kuliah:

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2023 secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps
  2. Pada saat pendaftaran KIP Kuliah 2023, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  
  7. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 

Bagi calon penerima KIP Kuliah 2023 yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga : Ini Alasan Siswa Miskin Ada Yang Tidak Dapat PIP Kemdikbud