Kimberly Ryder Menang Hak Asuh, Edward Akbar Wajib Nafkahi Anak Rp6 Juta per Bulan

Kimberly Ryder menang hak asuh dua anak usai cerai dari Edward Akbar. Edward wajib nafkahi anak Rp6 juta per bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun.

Kimberly Ryder Menang Hak Asuh, Edward Akbar Wajib Nafkahi Anak Rp6 Juta per Bulan
Kimberly Ryder Menang Hak Asuh, Edward Akbar Wajib Nafkahi Anak Rp6 Juta per Bulan. Gambar : Instagram/@kimbrlyryder

BaperaNews - Putusan cerai pasangan Edward Akbar dan Kimberly Ryder telah resmi dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Jumat (29/11). 

Dalam putusan yang dikeluarkan secara e-court tersebut, perkawinan pasangan ini dinyatakan putus cerai. Selain itu, Kimberly Ryder juga diberikan hak asuh penuh atas kedua anak mereka, Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar.  

Keputusan tersebut tercantum dalam salinan putusan yang menjelaskan bahwa perkawinan antara Edward dan Kimberly tidak lagi berlangsung, dan hak asuh kedua anak jatuh sepenuhnya ke tangan Kimberly.

"Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," demikian bunyi salinan putusan tersebut.  

Hak asuh yang diberikan kepada Kimberly Ryder berarti bahwa dia berhak penuh mengurus dan merawat kedua anak mereka, meskipun Edward tetap diberikan hak untuk bertemu dengan anak-anaknya.

Selain hak asuh, majelis hakim juga memutuskan bahwa Edward Akbar berkewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 juta per bulan untuk kedua anaknya, dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 persen.  

Putusan ini menjadi keputusan penting dalam proses perceraian yang dimulai dengan gugatan cerai yang diajukan oleh Kimberly pada 12 Juli 2024 lalu.

Baca Juga : Kimberly Ryder Paparkan Bukti Penyekapan Edward Akbar di Pengadilan

Dalam gugatan cerai tersebut, Kimberly tidak mengajukan gugatan harta gana-gini, melainkan fokus pada hak asuh anak-anak mereka. Selama lebih dari lima tahun menjalani pernikahan, keputusan ini menjadi titik akhir bagi rumah tangga mereka.  

Sementara itu, meskipun putusan sudah dikeluarkan, kedua belah pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke depan.

Jika tidak ada upaya banding, maka putusan tersebut akan menjadi inkrah, yang berarti sudah final dan tidak bisa diganggu gugat lagi.  

Kimberly Ryder, yang dikenal sebagai aktris dan juga kakak dari Natasha Ryder, tampak tegas dalam mengajukan gugatan cerai. Dalam pernyataan sebelumnya, Kimberly menyatakan bahwa keputusannya untuk bercerai adalah demi kebaikan dirinya dan kedua anak mereka.

Meskipun berpisah dari Edward, dia tetap berharap agar hubungan mereka bisa terjalin dengan baik demi kepentingan anak-anak mereka.  

Edward Akbar, yang merupakan seorang aktor, menerima putusan tersebut, meskipun harus menanggung kewajiban untuk memberikan nafkah anak.

Nafkah yang telah ditetapkan oleh majelis hakim ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan kedua anak mereka, yang masih dalam masa pertumbuhan dan pendidikan.  

Sebagai bagian dari keputusan, Edward diwajibkan untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 juta setiap bulan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya.

Keputusan ini menjadi bukti bahwa hukum Indonesia memberikan perhatian besar terhadap kebutuhan anak dalam proses perceraian orang tua.

Baca Juga : Bantah Beri Nafkah Rp2 Juta ke Kimberly Ryder, Pengacara Edward Akbar: Buktinya Masih Hidup Kan