Kesal Karena Rewel, Ayah di Sorong Tega Bunuh Anaknya Sendiri
Seorang ayah di Sorong, Papua Barat Daya tega membunuh anaknya sendiri yang baru berumur 2 tahun 7 bulan hanya karena anaknya sering rewel.
BaperaNews - Seorang ayah berinisial RS di Sorong, Papua Barat Daya tega menganiaya anaknya yang baru berumur 2 tahun 7 bulan hingga tewas hanya karena anaknya sering rewel.
Peristiwa ayah bunuh bayi tersebut terjadi di Kampung Wamenagu, Distrik Seget, Sorong, Papua pada Selasa (4/4) di rumah. RS membunuh anaknya dengan tindak kekerasan memukul dan mendorong korban hingga jatuh ke lantai dan seketika tewas.
“Anaknya saat itu rewel, kemudian karena kesal bapaknya dorong korban di kepala, kemudian memukul pakai punggung tangan di dada korban” ungkap Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru pada Jumat (28/4).
RS panik ketika mengetahui anaknya telah meninggal, ia menyembunyikan aksinya dengan mengubur jenazah korban di ruang tamu rumah. Jenazah ditutup tanah dan papan kayu.
Mantan istri RS kemudian terus bertanya tentang keberadaan korban RS memberi banyak alasan, hingga akhirnya ibu korban lapor ke polisi pada Rabu (26/4).
“Pelaku pun diinterogasi dan ia mengakui telah berbuat kekerasan pada anaknya hingga menyebabkan anaknya tewas. Saat jatuh ke lantai itu RS melihat anaknya tidak lagi bernapas. Pelaku beralasan anak keluar rumah, ke rumah tantenya, dan lainnya tapi ibu kandung korban tak pernah bisa bertemu” terangnya.
Baca Juga : Tega, Seorang Ayah di Bekasi Hamili Anak Tiri dan Bunuh Bayinya
Ibu kandung korban yang tidak tahan dan merasa curiga dengan mantan suaminya memutuskan untuk mencari tahu keberadaan anaknya dengan proses hukum.
Dari situlah akhirnya terungkap aksi bejat RS yang ternyata telah membunuh anak kandungnya sendiri. RS dan mantan istrinya yang merupakan ibu kandung korban memang telah bercerai.
Ketika kejadian ayah bunuh bayi di Sorong, korban sedang bersama pelaku, namun pelaku tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai seorang ayah dengan baik, ia justru menghabisi nyawa buah hatinya sendiri.
Pelaku ayah bunuh bayi di Sorong tersebut dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 c UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23.2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat 3 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ayah bunuh bayi di Sorong ini masih terus diselidiki termasuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku dan riwayat perilaku pelaku kepada korban dalam keseharian, apa korban mendapat perlakuan baik atau justru sudah sering mendapat tindak kekerasan.
Baca Juga : Suami di Tanah Bumbu Bunuh Istrinya, Kesal Karena Sering Minta Cerai