Kemenaker Sukses Jalani Mediasi, Pegawai Pertamina Batal Lakukan Aksi Mogok Kerja Nasional
Kemenaker sukses menjalani mediasi dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan membuahkan hasil yakni pegawai Pertamina batal lakukan aksi Mogok Kerja Nasional.
BaperaNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berhasil melakukan mediasi dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dengan membuahkan hasil para pegawai pertamina batal melakukan aksi mogok kerja Nasional. Hal terjadi usai terdapat 3 poin kesepakatan bersama antara Direksi PT Pertamina (Persero) dengan FSPPB.
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu telah melayangkan surat mereka kepada PT Pertamina pada 17 Desember 2021. Namun, dengan berhasilnya mediasi yang dilakukan FSPPB itu pun mencabut surat pemberitahuan aksi mogok kerja nasional.
Pencabutan surat pemberitahuan aksi mogok kerja Nasional ini pun seiring dengan dilaksanakannya tahapan-tahapan komunikasi dan audiensi antara Direksi Pertamina dengan FSPPB yang menghasilkan kesepakatan bersama.
Tertanggal 28 Desember 2021 dengan disaksikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dengan ini disampaikan bahwa FSPPB menyampaikan pencabutan surat Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH tanggal 17 Desember 2021 perihal pemberitahuan aksi mogok kerja Nasional," demikian pernyataan yang tertuang dalam surat pencabutan aksi mogok kerja tersebut yang dikutip di Jakarta, Rabu (29/12/2021)
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa kesepakatan pertama adalah kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.
Menurut Indah dengan adanya kesepakatan ini mogok kerja Nasional yang rencananya akan dilakukan oleh seluruh Pegawai Pertamina, pada Rabu (29/12/2021) dibatalkan.
"Jadi besok tidak ada lagi mogok kerja nasional oleh seluruh pegawai Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," ucapnya melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu.
Lalu kesepakatan kedua adalah perjanjian melakukan penyesuaian gaji. Penyesuaian dilakukan lantaran sejak tahun 2020 seluruh pegawai Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.
Dan menurut Kemenaker, dengan dilakukan perjanjian bersama ini, pihak Direksi Pertamina akan melakukan penyesuain gaji yang disepakati oleh kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP). Ia pun mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut.
Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pegawai Pertamina tahun depan bulan April," tuturnya.
Dan kesepakatan yang terakhir adalah memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginan dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemenaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," jelasnya
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) berencana akan melakukan aksi mogok kerja pada 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. Selain itu, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk memecat Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
Baca juga: Harga Gas 12 Kg Naik, PT Pertamina Pastikan Harga Gas LPG Subsidi 3 Kg Tidak Ikut Naik