Kasus Nikita Mirzani Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Panggil Vadel Badjideh Kembali
Kasus dugaan aborsi dan pelecehan oleh Vadel Badjideh yang dilaporkan Nikita Mirzani kini masuk tahap penyidikan Polres Metro Jakarta Selatan.
BaperaNews - Kasus dugaan aborsi dan pelecehan yang dilaporkan oleh selebritas Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh kini resmi memasuki tahap penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah gelar perkara pada Kamis malam (24/10).
Penyidik berencana memanggil kembali Vadel Badjideh sebagai terlapor, serta sejumlah saksi lainnya, untuk memperdalam penyelidikan.
AKP Nurma Dewi, Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menyatakan bahwa bukti-bukti yang terkumpul cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara semalam, dan kasusnya resmi naik ke tahap penyidikan," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/10) pagi.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 13 saksi serta mengumpulkan bukti yang dianggap cukup kuat untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
Untuk mendalami keterangan, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para saksi, korban, dan terlapor. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap aspek kasus diusut tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Vadel Badjideh, didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, telah menjalani pemeriksaan awal pada Rabu (23/10). Dalam kesempatan itu, Vadel menyerahkan sejumlah dokumen yang dianggap relevan sebagai bukti dalam menghadapi laporan Nikita Mirzani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, polisi berencana untuk memanggil Vadel kembali guna meminta keterangan tambahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa proses penyidikan ini bersifat ilmiah dan akan melibatkan beberapa ahli di bidang terkait.
"Penyidikan ini berbasis ilmiah dan memanfaatkan berbagai pendekatan ilmu, sehingga kami melibatkan beberapa ahli," jelasnya.
Baca Juga : Vadel Badjideh Bocorkan Surat Lolly Sebelum Dijemput Nikita Mirzani
Laporan yang diajukan Nikita Mirzani, tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, mencantumkan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan beberapa pasal dalam KUHP.
Dalam laporan tersebut, Nikita menyebut bahwa dirinya menerima foto putrinya yang sedang hamil serta menyatakan adanya dugaan bahwa putrinya dipaksa melakukan aborsi sebanyak dua kali.
"Kronologi singkatnya, terdapat dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," jelas Ade Ary kepada wartawan.
Nikita Mirzani mengaku dirugikan atas dugaan tindakan ini dan melaporkannya kepada kepolisian untuk memperoleh tindak lanjut hukum yang sesuai.
Laporan ini juga didasari dugaan pelanggaran terhadap UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak, sehingga menjadi perhatian serius bagi kepolisian.
Polisi mengonfirmasi bahwa tujuan penyidikan ini adalah untuk menemukan bukti yang lebih terang dan menentukan tersangka.
"Tahap penyidikan adalah serangkaian kegiatan untuk mendalami atau membuat terang peristiwa guna menemukan siapa tersangkanya," tambah Ade Ary.
Dalam proses ini, penyidik telah mengantongi bukti dan keterangan dari sejumlah saksi dan ahli yang mendukung peningkatan status kasus ini. Jika pemeriksaan lanjutan menemukan bukti yang cukup, penyidik akan segera menetapkan tersangka.
Pemanggilan ulang terhadap sejumlah saksi dan pihak terlapor, termasuk Vadel Badjideh, direncanakan dalam waktu dekat untuk memastikan setiap keterangan telah diperoleh secara jelas dan tepat sesuai bukti yang ada.
Baca Juga : Nikita Mirzani Janji Akan Robohkan Rumah Vadel Badjideh Sambil Live