Kasus Nenek Jaenab Dituduh Curi 20 Buah Kelapa Berakhir Damai
Kasus nenek Jaenab yang diduga mencuri 20 buah kelapa milik tetangganya di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, kini berakhir secara damai.
BaperaNews - Nenek Jaenab (80) yang sempat dilaporkan karena diduga mencuri 20 buah kelapa milik tetangganya di Kecamatan Jungkat, Mempawah, Kalimantan Barat akhirnya berakhir damai. Pelapor ialah Asmad, sepakat berdamai setelah mediasi di Mapolsek.
“Kasus nenek curi kelapa sudah berakhir damai secara kekeluargaan. Asmad selaku pelapor mencabut laporannya dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari” kata Kepala Polisi Sektor Jungkat Iptu Mulyadi hari Senin (3/7).
Dalam mediasi juga pelapor sepakat untuk tidak meminta uang ganti rugi Rp 6 juta yang sebelumnya sempat tercantum dalam laporan. Mulyadi berharap peristiwa serupa Nenek Jaenab tidak terulang lagi.
“Jika ada masalah serupa Nenek Jaenab, diharap diselesaikan dulu di tingkat paling bawah, dari RT, Kepala Desa” imbuhnya.
Kasus nenek curi kelapa ini bermula ketika Jaenab meminta anaknya, Julia untuk mengambil 20 buah kelapa di pohon miliknya. Julia kemudian menyuruh warga setempat bernama Hairul untuk memanjat pohon dan mengambil buah kelapa. Pohon berada dekat dengan rumah.
Baca Juga : Awas! Marak Pencurian Berkedok Penyaluran Bansos
Pohon kelapa milik Jaenab dan Ahmad lokasinya berdekatan. Hairul salah sambil, ia justru memanjat pohon kelapa milik Ahmad, membuat Ahmad salah paham mengira Jaenab mencuri kelapanya.
“Sebenarnya ini hanya salah paham, karena pohon kepala saya dan Ahmad berdekatan” terang Jaenab.
Ahmad saat ini menolak buah kelapanya dikembalikan dan minta ganti rugi uang Rp 6 juta dan Jaenab tidak bisa memenuhinya. Jaenab menyatakan ia sama sekali tidak bermaksud mencuri.
“Kejadiannya apalagi siang hari, jadi tidak mungkin kami mau mencuri” tegas Jaenab.
Karena tidak tercapai kesepakatan, akhirnya Ahmad memutuskan melaporkan Jaenab ke polisi atas tuduhan pencurian. Jaenab hanya bisa pasrah.
Pihak kepolisian yang menerima laporan menyarankan agar dilakukan mediasi mengingat Jaenab sebenarnya tidak berniat mencuri, hanya karena salah ambil di pohon kelapa milik orang.
Hairul kurang paham pohon kelapa mana yang menjadi milik Jaenab, yang diminta Julia untuk ia mengambilnya. Dari keterangan saksi, kasus ini diyakini tidak berhubungan dengan tindak pidana, tidak ada niat dari Jaenab untuk mencuri. Kejadian juga terjadi di siang hari. Pihak Ahmad akhirnya bersedia berdamai.
Kasus nenek curi kelapa ini diharap bisa jadi pembelajaran untuk lebih banyak berbuat baik dan saling memahami sesama tetangga.
Baca Juga : 5 Fakta Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto: Dibunuh Lalu Diperkosa