Kasus Covid-19 Naik, Mulai 17 Juli Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Perjalanan

Naiknya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah menerapkan vaksin Booster menjadi syarat perjalanan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Kasus Covid-19 Naik, Mulai 17 Juli Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Perjalanan
Gambar : Unsplash.com/Dok. Steven Cornfield

BaperaNews - Vaksin booster jadi syarat perjalanan terbaru mulai Minggu 17 Juli 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan. Berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Aturan ini dibuat karena kasus Covid-19 kembali naik, oleh sebabnya, pemerintah kembali memperketat aturan perjalanan.

Vaksin booster jadi syarat perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api. Sejumlah aturan dibuat untuk menjamin PPDN melaksanakan protokol kesehatan dengan baik  untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

Vaksin booster sendiri ialah vaksin Covid-19 dosis ketiga yang bisa didapatkan secara gratis di semua pusat layanan kesehatan masyarakat seperti Puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah. Vaksin booster dinilai lebih efektif memberikan kekebalan dan perlindungan pada semua jenis Covid-19 termasuk jenis terbaru sub varian Omicron BA.4 dan BA.5 yang saat ini menjadi penyebab naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Dilansir dari Surat Edaran Kemenhub No. 73 th 2022, No. 68 th 2022, No. 70 th 2022, No. 72 th 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, vaksin booster akan jadi syarat perjalanan darat, laut, dan udara.

Aturan dan syarat bagi semua PPDN baik itu dengan transportasi darat, laut, udara, dan kereta api sama yakni sebagai berikut :

  • Wajib memakai PeduliLindungi. 
  • Pelaku perjalanan yang sudah vaksin booster tidak perlu tes PCR/ Antigen.
  • Pelaku perjalanan dengan vaksin Covid-19 pertama dan kedua harus menunjukkan hasil tes negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.
  • Pelaku perjalanan dengan penyakit penyerta/ komorbid yang tidak bisa divaksin harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum berangkat dan membawa Surat Keterangan Dokter dari RS yang menyatakan tidak bisa divaksin.
  • Pelaku perjalanan yang berumur 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 kedua tanpa harus tes PCR.
  • Pelaku perjalanan yang berumur kurang dari 6 tahun yang dikecualikan dalam aturan vaksin tidak wajib tes PCR.

Bagi Anda yang melakukan perjalanan dalam negeri baik itu dengan transportasi darat, laut, udara, maupun dengan kereta api, jangan lupa untuk memperhatikan dan menerapkan syarat perjalanan tersebut yakni menjalankan vaksin booster agar tak perlu melakukan tes PCR dalam setiap perjalanan.

Baca Juga : Cara Mudah Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Dengan NIK KTP Jika Kartu Hilang