Kadin Dorong Pemerintah Keluarkan Aturan Sertifikasi Profesi Pelaku Industri Penyelenggaraan Imbas Konser Dua Lipa Dibatalkan
Kadin mendorong pemerintah untuk menetapkan aturan sertifikasi profesi untuk penyelenggara acara setelah pembatalan konser Dua Lipa yang merugikan banyak pihak dan citra Indonesia.
BaperaNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah untuk segera menetapkan aturan sertifikasi profesi bagi pelaku industri penyelenggaraan acara, menyusul pembatalan mendadak konser Dua Lipa di Indonesia Arena, Jakarta.
Konser yang seharusnya digelar pada Sabtu (9/11), batal kurang dari 24 jam sebelum jadwal, dengan alasan keamanan panggung yang dianggap tidak memenuhi standar.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Penyelenggaraan, Ria Yusnita, menyayangkan pembatalan tersebut. Menurutnya, konser Dua Lipa, sebagai musisi internasional, dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi berbagai sektor, terutama pariwisata, ekonomi kreatif, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Penyelenggaraan konser akan berdampak pada peningkatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, khususnya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Sektor UMKM pun akan merasakan dampaknya, seperti pada penjualan makanan, minuman, dan merchandise," ujar Ria dalam pernyataan pers pada Minggu (10/1).
Ria menambahkan bahwa pembatalan mendadak konser ini memunculkan kerugian yang cukup besar bagi banyak pihak.
Para pelaku UMKM yang sudah menyiapkan dagangan makanan dan minuman, produsen merchandise yang telah memproduksi barang, hingga pihak hotel yang menerima pembatalan kamar dari penonton konser, mengalami dampak finansial yang cukup besar akibat pembatalan ini.
Lebih lanjut, Ria menekankan bahwa insiden ini juga bisa berdampak pada citra Indonesia di mata internasional.
Baca Juga : Masalah Keamanan, Konser Dua Lipa di Jakarta Dibatalkan
Pembatalan konser Dua Lipa bisa memunculkan persepsi bahwa promotor atau penyelenggara di Indonesia belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh industri internasional, khususnya dalam hal kualifikasi dan keamanan.
"Selain kerugian yang dialami oleh berbagai pelaku usaha, pembatalan konser Dua Lipa ini karena alasan keamanan panggung bisa menimbulkan persepsi yang tidak baik bagi Indonesia di mata internasional. Promotor dan vendornya dianggap tidak memiliki kualifikasi yang sesuai dengan standar musisi internasional," jelas Ria.
Sebagai solusi jangka panjang, Kadin mendorong agar pemerintah menerapkan standar sertifikasi profesi pelaku industri penyelenggaraan acara.
Menurut Ria, sertifikasi profesi di industri ini sangat diperlukan untuk menjamin kualifikasi dan kualitas pelaku penyelenggaraan acara, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat memiliki kompetensi yang sesuai.
Hal ini penting untuk menghindari insiden serupa di masa mendatang dan untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai destinasi penyelenggaraan acara internasional.
"Jika pemerintah serius ingin menjadikan industri event sebagai salah satu sektor unggulan yang berkontribusi positif pada perekonomian nasional, maka harus ada standarisasi. Untuk itu, sertifikasi profesi bagi seluruh pelaku industri event tidak bisa ditunda lagi," ujarnya.
Ria juga menyebutkan perlunya regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur sertifikasi ini sebagai dasar hukum yang kuat.
Baca Juga : Hore! Dua Lipa Akan Gelar Konser di Jakarta November Mendatang