Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN 2023 Selama 8 Hari
Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama untuk pegawai ASN (aparatur sipil Negara) selama 8 hari untuk tahun 2023, sesuai dengan keputusan Keppres 24/2022.
BaperaNews - Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama ASN (aparatur sipil Negara) selama 8 hari untuk tahun 2023, yang tertuang pada Keppres 24/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
“Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 dalam rangka mewujudkan efektifitas dan efisiensi hari kerja juga memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjalankan cuti bersama Tahun 2023” bunyi Keppres tersebut. Berikut daftar cuti bersama ASN 2023 yang telah dirangkum oleh tim Redaksi Bapera News.
Daftar Cuti Bersama ASN 2023:
- 23 Januari 2023 : Tahun Baru Imlek 2574
- 23 Maret 2023 : Nyepi 1945
- 21, 24, 25, 26 April 2023 : Idul Fitri 1444
- 2 Juni 2023 : Waisak
- 26 Desember 2023 : Natal
Baca Juga : Kemenkeu Tunda Skema Pensiunan PNS Jadi Fully Funded Di 2023
Cuti bersama ASN 2023 tersebut diberikan untuk mengurangi hak cuti tahunan ASN.
“Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberi hak cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberi” bunyi lanjutan Keppres 24/2022.
Atas keputusan cuti bersama ASN 2023 ini, para pengusaha meminta agar cuti bersama tidak mengganggu pelayanan publik.
Wakil Ketum Kadin Indonesia bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang berharap layanan masyarakat tetap bisa berjalan maksimal meski pemerintah menetapkan cuti bersama ASN 2023 selama 8 hari.
“Jangan sampai menghambat pelayanan publik terlebih untuk dunia usaha, apalagi teknologi sudah makin maju” tutur Sarman Simanjorang Kamis (29/12).
Dengan semakin majunya teknologi, Sarman Simanjorang berharap pemerintah juga bisa lakukan inovasi dalam hal layanan publik, harus bisa mengarah ke digital.
Sarman Simanjorang sendiri tidak masalah tentang berapa lama cuti bersama ASN 2023 yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi, namun yang terpenting baginya ialah jangan sampai mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Kami dari pengusaha, tidak masalah 8 hari libur bersama ini, bukan masalah kelamaan atau tidak, tapi yang jelas jangan sampai mengurangi kualitas pelayanan apalagi kalau sampai menghambat kebutuhan perijinan masyarakat, itu saja intinya” imbuhnya.
Sarman Simanjorang meminta pemerintah bisa mengatur agar pelayanan bisa disesuaikan, agar kebijakan cuti bersama ASN 2023 ini tidak menghambat berbagai perizinan.
“Dengan adanya penetapan di akhir tahun ini untuk pengusaha, ASN yang memberi pelayanan juga harus bisa menyesuaikan, jadi jangan memperlambat masalah perizinan dengan cuti bersama 8 hari ini” pungkasnya.
Baca Juga : Kabar Bahagia! Lowongan CPNS Dan PPPK Akan Dibuka Lagi Tahun 2023