Jawaban Sri Mulyani Ditagih Utang Negara Rp 800 M Jusuf Hamka
Utang negara sebesar Rp 800 M yang ditagih oleh Jusuf Hamka melalui PT CMNP masih belum mendapatkan perhatian dari Sri Mulyani. Kasus ini terkait dengan deposito perusahaan yang tidak diganti sejak 1998. Baca selengkapnya di sini.
BaperaNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani merespon tagihan utang negara ke Jusuf Hamka Rp 800 M melalui perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Diketahui pemerintah Indonesia memiliki utang negara ke Jusuf Hamka Rp 800 M yang sudah berlangsung cukup lama. Sri Mulyani menyebut belum mempelajari kasus utang negara ke Jusuf Hamka Rp 800 M tersebut.
“Saya belum lihat, saya belum mempelajari” tutur Sri Mulyani hari Kamis (8/6).
Utang negara ke Jusuf Hamka Rp 800 M ini bukanlah utang baru, namun sudah puluhan tahun sejak 1998 silam terkait dengan deposito perusahaan PT CMNP yang tidak diganti.
Jusuf Hamka : Utang Pemerintah Rp 800 Miliar
“Kalau sampai hari ini sudah sampai Rp 800 Miliar, ini bukan proyek, ini deposito. Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harusnya ganti semua, pemerintah ga memberi jaminan” kata Jusuf Hamka soal utang negara pada perusahaannya.
Kondisi perbankan di tahun 1998 mengalami kesulitan dan bangkrut, saat itu ada bantuan yang dikenal dengan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) agar bisa membayar pada deposan. PT CMNP memiliki deposito di Bank Yama namun tidak mendapat ganti karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.
“Pemerintah anggap kita ada afiliasi karena katanya Bank Yama punya Tutut Soeharto sedangkan Citra Marga perusahaan tbk” lanjutnya.
Tahun 2012, Jusuf Hamka sempat menggugat ke pengadilan agar mendapat ganti atas deposito tersebut, Jusuf menang di pengadilan dan pemerintah diwajibkan bayar utang termasuk bunganya. Tahun 2015 utang lagi-lagi tidak dibayar, jumlah utang dan bunganya sampai Rp 400 Miliar.
Baca Juga : Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 M ke Pemerintah
Jusuf Hamka sudah berusaha menghubungi Kementerian Keuangan di masa itu yang diduduki Indra Surya, saat itu pemerintah meminta diskon. Jusuf akhirnya memberi diskon uangnya hanya dikembalikan Rp 170 Miliar dalam waktu 2 minggu.
Namun lagi-lagi pemerintah Indonesia hanya sekedar memberi janji pada Jusuf Hamka. Sudah tanda tangan untuk membayar Rp 170 Miliar dalam waktu 2 minggu, tak jua Jusuf mendapat haknya. Kini sudah tahun 2023 Jusuf belum mendapat kejelasan apapun tentang kapan hutangnya akan dibayar, dimana saat ini utang dan bunganya telah mencapai Rp 800 Miliar.
Stafsus Menkeu : Dilihat dari Kemampuan Negara Dulu
Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan tentang utang tersebut, ia mengakui negara memang dihukum untuk mengembalikan deposito PT CMNP milik Jusuf dengan dana dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), namun karena jumlahnya besar, maka pelaksanaan dengan prinsip kehati-hatian dan memenuhi pengelolaan keuangan negara berdasar Undang-Undang.
“Permohonan pembayaran sudah direspon oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada pengacara yang ditunjuk PT CMNP dan pihak lain. Perlu dilakukan penelitian dulu dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara dan untuk memastikan beban anggaran telah memenuhi pengelolaan keuangan negara” kata Yustinus.
Baca Juga : China Minta APBN Jadi Jaminan Utang Proyek KCJB