ITB Wajibkan Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu di Kampus

Institut Teknologi Bandung (ITB) membuat kebijakan untuk mahasiswa penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT). Simak Selengkapnya di sini!

ITB Wajibkan Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu di Kampus
ITB Wajibkan Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu di Kampus. Gambar: Kolase Tangkapan Layar X/@itbfessmnl & Institut Teknologi Bandung

BaperaNews - Institut Teknologi Bandung (ITB) baru-baru ini menjadi sorotan setelah kebijakan terkait mahasiswa penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) memicu kontroversi. 

ITB meminta mahasiswa yang menerima keringanan biaya pendidikan melalui beasiswa UKT untuk menjalankan kerja paruh waktu di lingkungan kampus. 

Informasi mengenai kebijakan ini viral di media sosial, menarik perhatian mahasiswa dan masyarakat luas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, mahasiswa yang menerima beasiswa UKT diharuskan mengisi Google Form untuk mendaftar dan berpartisipasi dalam pekerjaan paruh waktu. 

Hal ini dikonfirmasi melalui sebuah email yang dikirimkan ITB kepada para penerima beasiswa.

Isi email menyebutkan bahwa mahasiswa yang menerima keringanan UKT diwajibkan untuk bekerja paruh waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap kampus.

"ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa yang menerima beasiswa UKT dalam bentuk pengurangan UKT, bahwa mereka diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa berkontribusi kepada ITB," demikian tertulis dalam email yang tersebar di media sosial pada Rabu, (25/09/2024).

Mahasiswa penerima beasiswa diberikan batas waktu hingga Jumat, (27/09/2024) pukul 19.00 WIB untuk mengisi formulir. Namun, setelah kebijakan ini viral dan mendapat kritikan, formulir tersebut ditutup oleh pihak kampus.

Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), Fidela Mawa Huwaida, dengan tegas menolak kebijakan ini. 

Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan ketidak ikhlasan ITB dalam memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa. Fidela menyatakan bahwa pendidikan yang terjangkau adalah hak mahasiswa, dan kebijakan ini justru memberatkan mereka yang seharusnya terbantu.

"Ancaman untuk mengevaluasi ulang pengajuan keringanan UKT menunjukkan bahwa ITB tidak serius dalam memenuhi kewajibannya menyediakan pendidikan yang layak dan terjangkau," ujar Fidela dalam pernyataannya. 

Baca Juga : Viral Bayar Kuliah di ITB Bisa Pakai Pinjol, OJK Buka Suara!

Fidela Mawa Huwaida juga menyoroti adanya dua tautan formulir yang harus diisi oleh mahasiswa, baik yang menerima beasiswa UKT maupun yang tidak.

Tenggat waktu pengisian formulir tersebut juga menjadi sorotan, namun dengan cepat dibatalkan setelah kebijakan ini mendapat kritik keras dari mahasiswa dan masyarakat. 

Menurut Fidela, akan segera mengadakan pertemuan dengan pihak kampus untuk membahas langkah selanjutnya.

Dalam menanggapi isu ini, KM ITB berencana untuk segera mengadakan pertemuan dengan Direktur Pendidikan ITB, Dr. Techn. Ir. Arief Hariyanto, guna mencari solusi terbaik. 

Fidela memastikan bahwa KM ITB akan mengumpulkan pertanyaan dari mahasiswa dan mendiskusikannya dengan pihak kampus. Konsolidasi juga dilakukan melalui Kesma/Kesra HMJ dan Senator utusan lembaga.

"Pertanyaan dari massa KM ITB akan dihimpun dan ditanyakan lebih lanjut kepada Direktur Pendidikan," jelas Fidela. 

Langkah ini diambil sebagai respons atas kebijakan yang dianggap merugikan mahasiswa penerima beasiswa, terutama terkait ancaman pencabutan keringanan biaya jika tidak mengikuti program kerja paruh waktu.

Tak hanya di kalangan mahasiswa, kebijakan ini juga ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya di platform X (sebelumnya Twitter). 

Banyak netizen yang menyoroti kebijakan ini, termasuk beberapa yang mengungkapkan kekecewaan terhadap keputusan ITB. 

Akun @tilehopper, misalnya, mengeluhkan bahwa adiknya yang menerima keringanan UKT sebesar Rp3,75 juta kini diwajibkan bekerja paruh waktu di kampus.

"Adik gue kuliah di ITB. Dia dapat keringanan dari UKT 5 ke UKT 4, cuma Rp3,75 juta, dan sekarang harus kerja paruh waktu. Dengan keringanan yang sedikit dan susah didapat, sekarang ITB memaksa semua mahasiswa yang mengajukan keringanan jadi tenaga kerja tidak dibayar?" tulisnya.

Kekecewaan juga disampaikan oleh akun @andriancedric yang menganggap kebijakan ini sebagai tindakan yang aneh dari pihak ITB. 

"Adik gue dapat keringanan dari UKT 5 ke 4 setelah berjuang setengah mati, tiba-tiba ITB meminta semua yang dapat keringanan untuk 'bekerja' part time di kampus," ungkapnya.

Unggahan-unggahan ini mencerminkan keresahan mahasiswa dan keluarga yang merasa bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan semangat beasiswa untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu mendapatkan pendidikan yang lebih terjangkau di Jawa Barat.

Baca Juga : Menko PMK Setuju Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol kalau Kesulitan Ekonomi