Ini Alasan Pihak Kepolisian Tidak Jadi Menyita Uang Manggung Rossa Di DNA Pro

Usai menjalani pemeriksaan ke Bareskrim Polri terkit kasus robot trading DNA Pro, Pihak Kepolisian mengungkapkan bahwa uang Rossa sama sekali tidak disita oleh penyidik!

Ini Alasan Pihak Kepolisian Tidak Jadi Menyita Uang Manggung Rossa Di DNA Pro
Ini Alasan Pihak Kepolisian Tidak Jadi Menyita Uang Manggung Rossa Di DNA Pro. Gambar: Instagram.com/@itsrossa910

BaperaNews - Penyanyi cantik Rossa yang sempat menjalani pemeriksaan ke Bareskrim Mabes Polri terkit kasus robot trading DNA Pro. Sebelumnya, beredar kabar bahwa Rossa diminta untuk mengembalikkan uang manggung yang diterimanya saat menghadiri acara DNA Pro.

DNA Pro menjadi ramai dibicarakan usai melakukan dugaan penipuan. Beberapa artis ternama Tanah Air pun ikut terserat dalam kasus ini.

Pada awal pemangilan Rossa dikabarkan uang yang diterima Rossa dari DNA Pro akan dikembalikan ke penyidik dan disita oleh pihak Bareskrim Polri. Namun berita tersebut dibantah, Pihak Kepolisian mengungkapkan bahwa uang Rossa sama sekali tidak disita oleh penyidik.

"Rossa tidak menyerahkan uang hasil nyanyinya ke penyidik," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan  kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

Saat disinggung mengenai alasan mengapa Rossa tidak diwajibkan untuk mengembalikan dana tersebut. Pihak Kepolisian menjelaskan bahwa ada kontrak dalam perjanjian kerja antara Rossa dan Pihak DNA Pro.

“Kan katanya ada kontraknya sebagai profesional, jadi penyidik tidak menyita,” ujarnya.

Baca Juga: Pelecehan Dan Penari Bugil Warnai Awal Kebangkitan Pariwisata Bali

Selain itu, dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak menemukan unsur pidana di balik pemberian uang kepada Rossa.

"Penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa. Demikian juga 'underlying transaction'-nya kausanya halal," kata Whisnu.

Atas dasar tersebut, maka Bareskrim Polri melalui Brigjen Whisnu Hermawan memastikan bahwa Rossa tidak pernah menyerahkan uang honor manggung dari DNA Pro untuk disita oleh penyidik.

“Tidak ada ya,” ungkap Whisnu.

Menangapi hal itu, Rossa pun mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian karena memproses kasusnya dengan cepat.

“Saya mengucapkan terima kasih ke Bareskrim, cepat, ini tidak bertele-tele. Karena banyak yang memberik dukungan, dan saya juga merasa surprise dengan kecepatan bapak-bapak di kepolisian. Secara profesional, karena dari awal saya bilang saya bersedia,” jelas Rossa.

Diketahui sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa Rossa mengembalikkan honor manggung sebesar Rp 172 juta dari DNA Pro. Tapi ternyata hal tersebut tidak benar.

Sementara itu, Rossa memenuhi panggilan Bareskrim Polri atas dugaan menerima aliran dana dari kegiatan robot trading di DNA Pro pada 21 April 2022. Kepada penyidik, ia mengaku pernah dibayar untuk tampil di salah satu acara DNA Pro. Namun saat itu, Rossa mengaku tak tahu bila uang yang dihasilkan dari kegiatan robot trading DNA Pro yang melanggar ketentuan hukum.

Baca Juga: Warga Cilandak Jaksel Yang Mau Mudik Bisa Titip Rumah Ke Polisi, Ini Caranya!