Ini Alasan Mengapa Malaysia Hapus Hukuman Mati
Malaysia hapus hukuman mati untuk 11 tindak kejahatan serius termasuk terorisme dan pembunuhan usai dijalankan rapat Parlemen pada Senin (3/4).
BaperaNews - Malaysia hapus hukuman mati untuk 11 tindak kejahatan serius termasuk terorisme dan pembunuhan, Keputusan dibuat usai dijalankan rapat Parlemen pada hari Senin (3/4).
Namun hakim masih tetap memiliki kewenangan untuk memberi hukuman mati kepada pelaku dengan kasus luar biasa. Malaysia sebelumnya menerapkan hukuman mati sejak tahun 2018, hingga saat ini sudah ada 1.300 terpidana mati dieksekusi di Malaysia. Hukuman mati diberikan dengan cara digantung.
Namun sekarang hukuman resmi diubah, bagi kejahatan sangat serius, pelaku mendapat hukuman penjara 40 tahun atau hukuman fisik cambuk. Wakil Menteri Hukum Malaysia Ramkarpal Singh menyebut hukuman mati tidak mencegah adanya tindak kejahatan.
“Hukuman mati tidak membawa hasil yang diinginkan. Kita juga tidak bisa mengabaikan hak hidup manusia yang melekat pada tiap manusia secara sewenang-wenang” tutur Ramkarpal hari Selasa (4/4).
Menurut Ramkarpal, manusia sudah bisa jatah hidup dan kapan manusia mati seharusnya menjadi keputusan Tuhan.
Baca Juga : Radja Diancam Dibunuh Usai Konser di Malaysia
Sebelumnya ada 34 macam tindak pidana di Malaysia yang 11 diantaranya wajib diberi hukuman mati. Undang-undang baru yang dibuat ini memungkinkan terpidana mati memohon peninjauan kembali pada vonis hukuman mereka, reformasi hukum masih perlu dukungan dari Senat Malaysia, diperkirakan akan bisa lolos tanpa perlawanan.
Malaysia Hapus Hukuman Mati Mendapat Respon Positif
Kelompok-kelompok pembela hak asasi manusia di Malaysia memuji rencana kebijakan Malaysia hapus hukuman mati tersebut, hal ini dianggap sebagai bentuk langkah maju tidak hanya untuk Malaysia namun juga berdampak baik untuk kawasan Asia Tenggara. Mereka yakin keputusan ini akan berpengaruh pada hukum negara-negara tetangga.
“Ini terobosan baru yang sangat penting dan akan terus menjadikan pembicaraan serius di aula pertemuan ASEAN ke depannya” tutur Wakil Direktur Human Rights Watch Asia Phil Robertson.
Hukuman Mati di Asia Tenggara
Selama ini, negara-negara di Asia Tenggara masih menerapkan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan serius. Tahun 2022 lalu, Singapura menggantung mati 11 narapidana narkoba. Junta militer Myanmar juga baru-baru ini kembali menerapkan hukuman mati.
Negara di Asia Tenggara yang telah menghapus hukuman mati ialah Filipina dan Kamboja. Sementara negara lain masih menerapkannya termasuk Indonesia. Contoh kasus hukuman mati di Indonesia yang terbaru ialah kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, pelaku bom Bali, hingga kasus terorisme penyerang Mako Brimob yang enam pelakunya dihukum mati.
Baca Juga : Krisis Populasi, 450 Sekolah di Jepang Ditutup Permanen Setiap Tahun