Imbas Kasus Gratifikasi, Andhi Pramono Dipecat Jadi PNS Kemenkeu

Andhi Pramono resmi dipecat karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi dan gratifikasi mulai per 5 Juli 2023. Simak selengkapnya di sini!

Imbas Kasus Gratifikasi, Andhi Pramono Dipecat Jadi PNS Kemenkeu
Imbas Kasus Gratifikasi, Andhi Pramono Dipecat Jadi PNS Kemenkeu. Gambar : Liputan6.com/Faizal Fanani

BaperaNewsKarir Andhi Pramono sebagai PNS Kemenkeu telah usai. Andhi resmi dipecat oleh Kemenkeu per 5 Juli 2023.

Kini resmi Andhi Pramono dipecat dari Kemenkeu imbas dari penetapan status tersangka korupsi dan gratifikasi yang disandangnya. Andi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar. Ia viral karena gaya hidup mewah anak dan istrinya. Ia kemudian diselidiki terkait kepemilikan harta dan segala riwayat transaksinya.

Singkat cerita, Andhi  PNS Kemenkeu akhirnya dinyatakan memiliki jumlah harta fantastis yang tidak sesuai dengan pendapatannya. Andhi juga tidak melaporkan hartanya ke pemerintah sesuai kenyataan yang ada. Andhi dinyatakan sebagai pelaku gratifikasi dan korupsi, yang ia lakukan selama ia menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan menyatakan pemecatan dilakukan oleh Kemenkeu sebagai tindak tegas atas perbuatan kriminal yang diperbuat Andhi yang jelas merugikan negara.

“Yang bersangkutan diberhentikan sebagai PNS Kemenkeu per 5 Juli 2023” kata Awan menjelaskan Andhi Pramono dipecat hari Jumat (7/7). 

Baca Juga : KPK Tetapkan Andhi Pramono Tersangka TPPU

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sendiri telah menahan Andhi. Sebanyak 33 orang juga telah diperiksa dalam kasus ini. Perkara korupsi dan gratifikasi diduga berhubungan dengan urusan barang impor dan barang ekspor di kantor Bea Cukai Makassar tersebut.

Pada LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), Andhi dilaporkan memiliki harta sejumlah Rp 14,87 Miliar. Namun dari hasil pemeriksaan, Andhi memiliki uang dari gratifikasi sebesar Rp 28 Miliar yang didapat dari para pengusaha. Uang tersebut dipakai Andhi untuk membeli sejumlah aset pribadi dan keluarganya.

“Pada tahun 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, membeli polis asuransi senilai Rp 1 Miliar, dan membeli rumah di Pejaten Jaksel senilai Rp 20 Miliar” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Anak Andhi Pramono yang bergaya hidup mewah semula diungkap Andhi bahwa anaknya memang seorang selebgram yang bisa menghidupi dirinya sendiri, bisa membeli barang-barang mewah dengan hasil kerjanya sendiri.

Namun tidak serta merta pembelaan Andhi diterima, sebab barang-barang yang dipakai anak Andhi ialah dari brand mewah internasional seperti Dior hingga YSL.

Berbeda dengan selebgram pada umumnya yang banyak mempromosikan brand dalam negeri. Brand dari luar negeri seperti Dior dan YSL selama ini hanya punya brand ambassador para artis dunia dan ternama, bukan mengambil selebgram.

Hal inilah yang membuat Andhi Pramono dipecat setelah sebelumnya telah diperiksa KPK dan terungkap kasus gratifikasi serta korupsi yang dilakukannya.

Baca Juga : Fantastis! Segini Daftar Harta Kekayaan Andhi Pramono