Ijazah Ditarik usai Ada Evaluasi Dikti, Ratusan Alumi Stikom Bandung Tolak Kembali Kuliah

Ratusan alumni Stikom Bandung periode 2018-2023 tolak kembali berkuliah usai kelulusan dibatalkan dan ijazah ditarik.

Ijazah Ditarik usai Ada Evaluasi Dikti, Ratusan Alumi Stikom Bandung Tolak Kembali Kuliah
Ijazah Ditarik usai Ada Evaluasi Dikti, Ratusan Alumi Stikom Bandung Tolak Kembali Kuliah. Gambar: stikombandung.ac.id

BaperaNews - Ratusan alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung periode 2018-2023 menolak keputusan untuk kembali berkuliah setelah kelulusan mereka dibatalkan dan ijazah ditarik.

Keputusan ini diambil pihak kampus menyusul temuan Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait sejumlah kejanggalan administrasi akademik.

Salah satu perwakilan alumni, Asep (bukan nama sebenarnya), menilai kebijakan tersebut tidak adil dan sangat merugikan.

Baca Juga: Satpam Rumah Mewah di Bogor Dibunuh Anak Majikan, Pelaku Positif Narkoba & Pernah Cekik Ibunya

Menurutnya, kesalahan administrasi yang dilakukan oleh operator kampus seharusnya menjadi tanggung jawab pihak institusi, bukan mahasiswa.

"Tugas mahasiswa hanya membayar biaya pendidikan, lalu menerima materi, ikut ujian, job training, skripsi, sampai wisuda. Terkait urusan administrasi, itu tanggung jawab kampus, mahasiswa tidak bisa disalahkan seutuhnya," ujar Asep di Bandung, Selasa (14/1), dikutip dari Kompas.com.

Asep mengungkapkan, alumni telah menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya selama bertahun-tahun untuk menyelesaikan pendidikan mereka.

Permintaan kampus agar mereka kembali berkuliah dianggap sebagai tindakan yang tidak masuk akal.

"Kami kuliah minimal empat tahun, kami dan juga orangtua telah mengorbankan segalanya untuk berkuliah, seperti tenaga sampai uang. Ini seenaknya diminta kembali, itu tidak adil," tegas Asep.

Lebih lanjut, Asep menyebut kebijakan tersebut hanya menjadi upaya kampus untuk menutupi kelemahan sistemnya.

Ia juga mengutip penjelasan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Jawa Barat, yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan aturan maksimal masa perkuliahan, yakni 14 semester atau tujuh tahun.

Asep menegaskan bahwa para alumni mendorong pihak kampus untuk segera menyelesaikan persoalan ini tanpa harus mengorbankan mahasiswa.

Menurutnya, Stikom Bandung harus dapat membuktikan validitas data akademik mereka ke tim EKA tanpa melibatkan alumni secara langsung.

Baca Juga: Akibat Curi 5 Potong Kayu di Hutan Negara, Warga Gunungkidul Terancam 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, kasus ini bermula dari monitoring yang dilakukan tim EKA pada periode 2022-2023.

Temuan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data akademik dan administrasi, seperti perbedaan jumlah SKS dan nilai antara sistem kampus dan PDDIKTI.

Selain itu, kampus belum melaksanakan tes plagiasi dan belum mencantumkan PIN pada ijazah, yang menjadi persyaratan wajib.

Sebagai tindak lanjut, Stikom Bandung membatalkan kelulusan 233 alumni dan menarik kembali ijazah yang telah diberikan.

Mereka juga meminta para alumni untuk kembali mengikuti perkuliahan guna memperbaiki kekurangan tersebut.

Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik mengatakan jika alumni harus kembali mengikuti perkuliahan lagi untuk memenuhi kekurangan SKS. Jadi tidak semua mata kuliah harus diulang.

"Misal perbaikan ternyata ditemukan ada batas minimal (lulus) 144 SKS, di Pangkalan Data Dikti hanya 139 SKS, jadi kurang 5 SKS. Nah, itu yang diperbaiki," ujar Dedy, Senin (13/1).