Hati-hati! Kirim Stiker Porno Di Whatsapp Bisa Di Denda Rp 6 Miliar
Kirim Stiker Porno Di Whatsapp bisa didenda Rp 6 Miliar, perlu bijak dalam penggunaan media sosial !
BaperaNews - Belakangan ini penggunaan stiker banyak beredar di WhatsApp. Dari yang sekedar menganggap banyolan ataupun candaan kepada sesama pengguna.Hingga beredar stiker yang berbau Pornografi.
Menanggapi hal itu Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo angkat bicara. Samuel Abrijani menjelaskan pihaknya akan bertindak terkait penyebaran Stiker Pornografi baik di WhatsApp maupun Telegram. Karna penyebaran Stiker Pornografi termasuk pelanggaran kesusilaan dan akan ditindak sesuai hukum.
“Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur di UU Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa dilaporkan ke kami atau polisi” ujar Samuel dari lama resmi Kominfo, Senin 6 September 2021.
Tidak tanggung-tanggung sanksi yang dikenakan penjara paling singkat 6 bulan hingga 12 Tahun. Sampai sanksi denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 Miliar jika hal tersebut dilanggar.
Hal ini tertulis dalam Pasal 45 UU ITE orang yang melanggar aturan ini akan disanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar dan pasal 29 UU Pornografi.
Namun Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai bahwa stiker Pornografi dapat melanggar UU ITE. “Masalahnya, mana yang termasuk pornografi atau tidak tergantung pada penafsiran orang. Menyangkut gambar ataupun video” ujar dia
Langkah ini diambil Kominfo untuk mengendalikan masyarakat agar bijak dalam penggunaan media sosial. Terlebih lagi pada zaman sekarang banyak sekali kasus pelecehan seksual melalui media ataupun secara langsung. Dengan diterapkannya langkah ini diharap dapat meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan
Bagi yang masih mendapatkan bahkan mengirim video, foto dan siker vulgar tersebut, maka bisa langsung melapor kepada pihak yang berwenang.