Hapus Utang Macet UMKM, Bos OJK Pastikan Tak Rugikan Kinerja Bank Terkait
OJK pastikan penghapusan utang UMKM tidak pengaruhi kinerja bank BUMN. Langkah ini bantu UMKM bangkit dan bersihkan neraca kredit macet bank negara.

BaperaNews - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan bahwa penghapusan utang macet yang dimiliki oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak akan berdampak negatif pada kinerja bank-bank milik negara (BUMN).
Hal ini disampaikan Mahendra dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang berlangsung di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Kebijakan penghapusan utang UMKM ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM.
Langkah tersebut bertujuan untuk meringankan beban pelaku usaha kecil yang kesulitan memenuhi kewajiban kredit mereka.
Mahendra menjelaskan bahwa evaluasi awal dari OJK tidak menemukan indikasi adanya dampak negatif pada kinerja bank BUMN.
Ia menyebut cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang dimiliki oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) cukup memadai untuk mengantisipasi potensi kerugian dari penghapusan utang UMKM.
“Berdasarkan evaluasi sejauh ini, (OJK) tidak melihat dan tidak mengantisipasi akan adanya masalah atau dampak negatif terhadap kinerja bank-bank terkait,” ujar Mahendra.
Lebih lanjut, Mahendra menyebut bahwa kebijakan ini justru memberikan manfaat bagi bank BUMN. Dengan dihapusnya kredit macet, bank dapat membersihkan neraca keuangan mereka dari utang-utang bermasalah sehingga pengelolaan kredit menjadi lebih efisien.
“Penghapusan ini membuat catatan keuangan bank lebih bersih dari utang-utang lama. Hal ini penting untuk memastikan bank dapat fokus pada pengelolaan kredit baru yang lebih produktif,” jelas Mahendra.
Baca Juga : OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Pinjol, Ada Batas Usia hingga Penghasilan
OJK berharap bahwa kebijakan penghapusan utang UMKM ini dapat menjadi langkah awal bagi pelaku usaha kecil untuk bangkit dan kembali berkontribusi pada perekonomian nasional.
Dengan terbebas dari beban utang, UMKM memiliki peluang yang lebih besar untuk memperkuat posisi mereka sebagai motor penggerak ekonomi.
Namun demikian, Mahendra menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ini masih berada pada tahap awal. Sebagian besar proses masih berupa asesmen yang dilakukan oleh bank terhadap portofolio kredit UMKM yang bermasalah.
“Sudah terlaksana sejumlah tertentu dalam tahap awal ini. Namun, sebagian besarnya masih dalam bentuk asesmen,” katanya.
Mahendra juga memastikan bahwa OJK akan terus memantau perkembangan implementasi kebijakan ini. “Pada saatnya, nanti kami akan sampaikan laporannya hasil dari pemantauan tadi,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mencatat bahwa hingga Kamis (16/1), sebanyak 67 ribu pelaku UMKM telah menerima penghapusan utang. Total nilai kredit macet yang dihapus mencapai sekitar Rp2 triliun.
Maman menjelaskan bahwa proses penghapusan utang macet ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada Januari 2025, sedangkan tahap kedua direncanakan setelah Maret 2025. Diharapkan, kebijakan ini mampu memberikan ruang bagi UMKM untuk meningkatkan produktivitas mereka.
Kebijakan penghapusan utang UMKM oleh bank BUMN merupakan salah satu implementasi dari PP Nomor 47 Tahun 2024.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan solusi bagi pelaku usaha kecil yang terdampak oleh berbagai tantangan ekonomi, termasuk pandemi dan perubahan kondisi pasar.
Mahendra menegaskan bahwa OJK akan terus mengawal kebijakan ini agar berjalan sesuai dengan rencana tanpa menimbulkan risiko bagi stabilitas sistem keuangan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat kembali menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi di masa mendatang.
Baca Juga : OJK Tutup 4.000 Rekening Bank, Ada yang Kasus Penipuan OTP hingga Kasus Hipnotis