OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Pinjol, Ada Batas Usia hingga Penghasilan
OJK terbitkan aturan baru untuk pinjaman online (pinjol), membatasi usia dan penghasilan pengguna, guna menciptakan ekosistem yang lebih aman dan berkelanjutan.
BaperaNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjaman online (pinjol).
Aturan ini bertujuan untuk memperkuat kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat, efisien, dan berkelanjutan, serta memberikan perlindungan kepada konsumen.
Selain itu, regulasi baru ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi yang dapat timbul bagi pelaku industri LPBBTI.
Pemberlakuan regulasi baru ini mengatur beberapa aspek penting, salah satunya adalah batas usia dan penghasilan bagi para pelaku dalam ekosistem pinjaman online.
M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) yang terlibat dalam LPBBTI wajib berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.
Selain itu, penerima dana juga diwajibkan memiliki penghasilan minimum sebesar Rp3 juta per bulan.
“Kewajiban pemenuhan atas persyaratan atau kriteria pemberi dana dan penerima dana ini efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru, dan atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027,” ungkap Ismail dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Rabu (1/1).
Dengan demikian, aturan ini memberikan waktu yang cukup bagi para penyelenggara pinjaman online dan pengguna layanan untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku.
Regulasi baru ini juga membedakan dua kategori pemberi dana dalam ekosistem LPBBTI. Pemberi dana dibagi menjadi dua kategori, yaitu pemberi dana profesional dan pemberi dana non-profesional.
Baca Juga : Utang ke Pinjol Semakin Merajalela, Jumlah Pinjaman Warga RI Tembus Rp72 Triliun
Kategori pemberi dana profesional mencakup lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum baik Indonesia maupun asing, individu dalam negeri (residen) dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dan juga individu luar negeri (non-residen).
Selain itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah asing, serta organisasi multilateral juga termasuk dalam kategori pemberi dana profesional.
Bagi pemberi dana profesional, ada batasan terkait penempatan dana, yaitu maksimum 20 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga keberagaman sumber pendanaan dalam industri pinjaman online, sekaligus mengurangi risiko konsentrasi dana pada satu penyelenggara.
Dengan aturan baru ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih terstruktur dan terlindungi, baik bagi pemberi dana maupun penerima dana.
Selain itu, regulasi ini juga berfokus pada peningkatan inklusi keuangan di Indonesia, memastikan bahwa sektor ini dapat berfungsi secara optimal tanpa mengorbankan keamanan dan kenyamanan para penggunanya.
Penerapan batas usia dan penghasilan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan layanan pinjaman online oleh individu yang belum memenuhi syarat atau memiliki kemampuan keuangan yang belum stabil.
Hal ini sejalan dengan upaya OJK untuk meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan di Indonesia, yang menjadi salah satu fokus utama lembaga tersebut.
Melalui penguatan regulasi ini, OJK juga berharap dapat meminimalkan risiko terkait dengan praktik pinjaman online yang tidak bertanggung jawab, seperti bunga yang sangat tinggi atau praktik penagihan yang tidak etis.
Dengan demikian, aturan baru ini bertujuan untuk menciptakan industri pinjaman online yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Baca Juga : Peraturan Baru OJK, Pinjol Sediakan Limit hingga Rp10 M