Guru Musik di Palembang Cabuli Murid yang Berusia 9 Tahun, Mata Korban Ditutup saat Mainkan Piano
Seorang guru musik di Palembang ditangkap polisi setelah diduga mencabuli murid perempuan yang masih berusia 9 tahun, aksi keji dilakukan dengan cara menutup mata korban saat memainkan piano.
BaperaNews - Seorang guru musik berinisial AL (34) di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli murid perempuannya yang masih berusia 9 tahun.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah sempat viral di media sosial, yang kemudian memicu laporan dari keluarga korban ke pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/12), di kawasan Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap Usai Diduga Cabuli Santriwati
Korban yang berusia 9 tahun, datang untuk mengikuti kursus piano dengan AL sebagai pengajarnya.
Namun, di tengah sesi kursus, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus tertentu untuk melakukan pencabulan.
Ia membujuk korban agar mengikuti instruksinya dengan alasan untuk melenturkan tangan korban agar lebih mudah memainkan piano.
Pelaku kemudian menutup mata korban dengan masker dan mematikan lampu ruangan sambil menyanyikan lagu.
Dalam kondisi tersebut, pelaku mengarahkan tangan korban ke alat kelaminnya, sehingga terjadilah pelecehan seksual yang berlangsung di tempat tersebut.
Korban yang merasa telah dilecehkan langsung menangis dan kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke polisi.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk menangkap AL.
Baca Juga: Kapolri Sebut Banyak Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan Diselesaikan dengan Dinikahkan
Polisi pun mengonfirmasi bahwa AL telah ditangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya.
Pihak kepolisian juga menekankan bahwa kasus ini adalah bentuk pencabulan yang sangat serius, mengingat pelaku adalah seorang guru yang seharusnya menjadi panutan bagi murid-muridnya.
“Modus yang digunakan pelaku sangat tidak pantas, dan kami akan mendalami lebih jauh untuk memastikan apakah ada korban lain yang terlibat,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono, dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (18/12).
Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 76 huruf e Juncto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan pada pelaku adalah penjara selama 15 tahun.