Mulai Hari Ini, Pertamina Perluas Batas Pembelian Solar Ke-13 Kabupaten/Kota

PT Pertamina (Persero) mulai memperluas pembatasan pembelian solar subsidi ke 13 Kabupaten/Kota pada hari ini, Senin (06/02).

Mulai Hari Ini, Pertamina Perluas Batas Pembelian Solar Ke-13 Kabupaten/Kota
PT Pertamina Perluas Pembatasan Pembelian Solar Subsidi ke 13 Kabupaten/Kota. Gambar : Antara Foto/Fransisco Carolio

BaperaNews - Mulai hari ini, Senin (06/02) PT Pertamina (Persero) mulai memperluas pembatasan pembelian solar subsidi ke 13 Kabupaten/Kota. Diketahui, pembatasan pembelian solar subsidi ini dilakukan dengan cara menggunakan aplikasi MyPertamina.

Sebagaimana mengutip dari situs MyPertamina pada Senin, (06/02), daftar wilayah ke 13 Kabupaten/Kota tersebut yaitu Bengkulu, Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Kaur, Kotawaringin Barat, Kepahiang, Lamandau, Sukamara, Lebong, Seluma, Muko Muko, dan Rejang Lebong.

Sebagai informasi, adanya pembatasan pembelian solar subsidi ini telah dilakukan sejak tanggal 26 Desember 2022 di 71 Kabupaten/Kota, kemudian pada tanggal 26 Januari 2023 mulai bertambah menjadi 131 Kabupaten/Kota.

Selanjutnya pada 30 Januari 2023 menjadi 180 Kabupaten/Kota, hingga akhirnya menjadi 193 Kabupaten/Kota pada tanggal 6 Februari 2023.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjelaskan bahwa per harinya pengisian BBM bersubsidi akan dibatasi kuotanya.

Diketahui pada saat ini, pembatasan pembelian solar subsidi berdasarkan untuk transportasi darat, seperti kendaraan pribadi plat hitam maksimal 60 liter per hari.

Baca Juga : Daftar Daerah yang Telah Terapkan Uji Coba BBM Pakai MyPertamina

Sementara itu, angkutan umum orang atau barang roda 4 hanya dijatah 80 liter per hari dan terakhir yaitu untuk angkutan umum roda 6 dijatah sebanyak 200 liter per hari.

Dengan demikian, apabila satu kendaraan telah mencapai pembelian kuota maksimal harian, maka dengan otomatis sistem IT akan mendeteksi bahwa kendaraan tersebut tak bisa lagi untuk mengisi bahan bakar solar di SPBU yang sama atau di SPBU yang lainnya.

Saleh Abdurrahman yang merupakan salah satu anggota BPH menjelaskan bahwa adanya aturan pembatasan BBM subsidi dengan jenis solar ini terdiri atas 3 (tiga) elemen.

Pertama, kuota ditentukan langsung oleh DPR dan pemerintah. Kemudian yang kedua, harganya telah dipatok oleh pemerintah. Sedangkan yang terakhir, konsumen yang dapat mengisi bahan bakar solar subsidi juga telah ditentukan. 

Saleh Abdurrahman pun melanjutkan bahwa oleh karena ketiga elemen tersebut, maka kuotanya menjadi sangat terbatas. Selain itu, untuk konsumennya pun juga tidak bisa sembarangan dan telah diatur, oleh karena itu Saleh Abdurrahman menegaskan bahwa pihaknya harus dapat memikirkan agar subsidi solar ini dapat betul-betul diterima oleh penerima yang memang berhak.

Baca Juga : Berlaku 26 Januari, Simak Cara Daftar MyPertamina Untuk Beli BBM Subsidi