Gubernur Bali Buat Aturan Untuk Wisatawan, Imbas Ulah Bule Nakal
Pihak Imigrasi Bali kini menyediakan sebuah buku petunjuk terkait aturan WNA ke Bali untuk dibagikan pada wisatawan mancanegara tentang aturan berwisata di Bali. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Gubernur Bali I Wayan Koster ambil sikap tegas terkait banyaknya perilaku tidak pantas yang dilakukan wisatawan mancanegara selama berada di Bali. Belakangan ini memang muncul sejumlah video viral mulai dari turis yang menerobos panggung pentas seni tari sambil melepas bajunya hingga turis yang pamer kemaluan di jalanan.
Aksi ini membuat wisata Bali tercoreng. Bali dikenal sebagai kawasan wisata yang lekat dengan budaya sopan santun dan adab agamanya. Sebab itu semua pengunjung di Bali termasuk turis mancanegara harus tahu aturan WNA ke Bali apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama berada di Bali.
Baca Juga : Pemerintah Buka Suara Terkait Pembatalan Uji Coba Bayar Tol Tanpa Sentuh di Bali
Pihak Imigrasi Bali kini menyediakan sebuah buku petunjuk terkait aturan WNA ke Bali untuk dibagikan pada wisatawan mancanegara tentang aturan berwisata di Bali.
Ada 12 kewajiban dan 8 larangan yang wajib dimengerti dan dipatuhi. Jika melanggar, akan dikenai sanksi peringatan hingga pencabutan izin wisata atau deportasi. Buku petunjuk tersebut nantinya akan dimasukkan ke paspor para turis asing. Daftar aturan wisatawan asing ke Bali dibuat demi menjamin kualitas dan martabat wisata Bali.
Aturan dan Larangan Bagi Turis di Bali
Aturan wisatawan ke Bali dari segi kewajiban :
- Memuliakan sumber keagamaan yang disucikan
- Menghormati seni, adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal termasuk dalam kegiatan upacara atau prosesi keagamaan
- Memakai busana sopan, wajar, dan pantas
- Berkelakuan baik dan sopan
- Didampingi pemandu wisata yang punya ijin dan paham kondisi Bali
- Menukar mata uang asing di Valuta Asing resmi
- Membayar dengan QR Code Standar Indonesia
- Berkendara dengan mentaati aturan lalu lintas dan memiliki SIM
- Memakai alat transportasi layak pakai
- Tinggal atau menetap sesuai ijin
- Taat pada aturan di tiap tempat wisata maupun daerah
Larangan :
- Masuk ke tempat yang disucikan seperti Pura kecuali jika untuk keperluan ibadah
- Memanjat pohon suci
- Menodai tempat suci seperti berfoto dengan baju yang tidak sopan atau memanjat bangunan
- Membuang sampah sembarangan
- Mengucap kata kasar, berperilaku buruk, menyebar hoax, membuat keributan, bertindak agresif pada aparat atau warga atau turis lainnya baik itu secara langsung maupun di media sosial
- Bekerja atau berbisnis tanpa izin resmi
- Terlibat aktivitas ilegal seperti jual beli flora fauna atau jual beli barang ilegal termasuk obat terlarang
“Masyarakat bisa laporkan jika menemukan tindakan tidak pantas oleh turis asing atau jika ada turis yang melakukan aktifitas tidak sesuai dengan izin visanya pada polisi setempat, Satpol PP, maupun Dinas Pariwisata” tegas Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan sesuai dengan aturan wisatawan ke bali.
Baca Juga : Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Terkait Kasus Reklamasi Pantai Melasti