Ferdinand Hutahaean Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Usai Diperiksa Selama 11 Jam

Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh Bareskrim Polri selama 11 jam atas kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Ferdinand Hutahaean Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Usai Diperiksa Selama 11 Jam
Ferdinand Hutahaean Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka. Gambar : ANTARA FOTO/ Dok. RENO ESNIR

BaperaNews - Ferdinand Hutahaean resmi menjadi tersangka usai menjalankan pemeriksaan atas kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terkait ucapannya soal ‘Allahmu lemah’ pada Senin (10/1) malam.

Surat perintah atas penetapan tersebut didukung dengan penyidik oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri usai dilakukan pemeriksaan marathon terhadap Ferdinand Hutahaean.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dijalankan oleh Ferdinand berlangsung selama 11 jam

"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap FH sebagai saksi. Tadi pagi ya dari jam 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB. Kemudian setelah pemeriksaan saudara FH (Ferdinand Hutahaean) sebagai saksi, dilakukan gelar perkara," jelas Ahmad, Jakarta, Senin (10/1).

Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, pihak kepolisian memutuskan bahwa telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk dapat menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada 17 orang saksi dan 21 ahli untuk mendalami perkara yang melibatkan Ferdinand Hutahaean. Hasilnya, Ferdinand Hutahaean pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH (Ferdinand Hutahaean) dari saksi sebagai tersangka," sambungnya.

Ahmad menjelaskan bahwa dua alat bukti dalam kasus ini adalah sejumlah barang seperti keeping DVD dan satu tangkapan layar atau screenshot. Selain itu, Handphone milik Ferdinand Hutahaean juga disita oleh penyidik usai diperiksa.

Atas perilakunya tersebut Ferdinand Hutahaean dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Diketahui sebelumnya, Ferdinand Hutahaean menulis cuitan di akun twitternya @FerdinandHaean3. Ia melontarkan ucapan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela". Cuitan itu kini telah dihapus.

Ferdinand Hutahaean kemudian mengklarifikasi bahwa cuitan kontroversialnya itu tak sedang menyasar kelompok atau agama tertentu. Cuitan itu, kata dia, berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya saat kondisinya tengah lemah. Cuitannya tersebut pun dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), pada Rabu (5/1).

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini Soal Cuitan Allahmu Lemah