Fahd A Rafiq Apresiasi Operasi Gabungan yang Gagalkan Pengiriman 787 Satwa Liar, 75 Ekor Jenis Dilindungi Diselamatkan
Ketua Umum DPP Bapera, Fahd A Rafiq menyatakan apresiasinya terhadap para pihak berwenang yang bertindak tepat untuk melindungi satwa satwa yang langka.
BaperaNews - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu bersama petugas Satuan Khusus Wilayah III Lampung dan Sat PJR Ditlantas Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya pengiriman 787 satwa liar jenis burung tanpa dilengkapi dokumen sah. Dari jumlah tersebut, 75 ekor diantaranya merupakan jenis burung dilindungi.
Informasi mengenai pengiriman satwa liar ini diterima dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan tersebut dari Kabupaten Way Kanan menuju Jakarta.
Petugas SKW III Lampung dan Sat PJR Ditlantas Polda Lampung bersama Yayasan Flight Bird Indonesia melakukan operasi gabungan untuk menghentikan kendaraan yang diduga membawa satwa liar.
Ketua Umum DPP Bapera Fahd El Fouz A Rafiq menyatakan apresiasinya terhadap para pihak berwenang yang bertindak tepat untuk melindungi satwa satwa yang langka.
"Mari kita apresiasi langkah-langkah tegas dari pihak berwenang dalam memerangi perdagangan satwa liar ilegal. Pemuda harus bersatu untuk mendukung upaya konservasi alam dan keanekaragaman hayati.” Ujar Fahd A Rafiq, Selasa (9/1).
Operasi ini berlangsung pada Sabtu (6/1) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di KM 87 Tol Terbanggi-Besar Bakauheni.
Sebuah bus penumpang yang dikemudikan oleh Sdr P dan Sdr. H sebagai kernet berhasil dihentikan dan diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 787 ekor burung dari berbagai jenis di dalam kendaraan tersebut.
Pemeriksaan menunjukkan bahwa pengiriman satwa liar ini hendak dikirimkan menuju Jakarta dengan biaya pengiriman sebesar Rp. 1.100.000,- per ekor.
Namun, setelah dilakukan pengecekan dokumen, ditemukan bahwa jenis-jenis burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sah seperti SATS-DN dari BKSDA dan sertifikat kesehatan hewan dari Badan Karantina, terutama untuk jenis yang dilindungi.
“Pemuda memiliki peran besar dalam menciptakan solusi inovatif untuk tantangan lingkungan, Maka dari itu mari tingkatkan edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga keberlanjutan satwa liar.” Ujar Fahd A Rafiq, Selasa (9/1).
Berdasarkan pertimbangan ini, sopir dan barang bukti berupa satwa liar jenis burung diamankan di Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut. Satwa yang tidak dilindungi, sebanyak 712 ekor, langsung dilepasliarkan di sekitar Air Terjun Gunung Betung kawasan Tahura Wan Abdul Rahman, Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu (6/1) sore.
Adapun untuk jenis burung yang dilindungi, 75 ekor akan dititipkan sementara di Aviari UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Operasi gabungan ini merupakan langkah konkret dalam melawan perdagangan satwa liar ilegal dan menjaga keberlanjutan kehidupan satwa liar, terutama yang dilindungi oleh undang-undang.
Penulis : AG
Baca Juga : Fahd A Rafiq Apresiasi Bantuan Pangan Beras dan Langkah Pemerintah Menghadapi Dampak El Nino di Tahun 2024