Eks Staf Man City Korupsi Rp 2 M, Diberi Sanksi Denda Bayar Rp 48 Juta

Seorang mantan staf Manchester City mencuri uang klub hingga Rp 2 Miliar untuk biaya pernikahannya. Simak selengkapnya!

Eks Staf Man City Korupsi Rp 2 M, Diberi Sanksi Denda Bayar Rp 48 Juta
Eks Staf Man City Korupsi Rp 2 M, Diberi Sanksi Denda Bayar Rp 48 Juta. Gambar : Reuters/Dok. Phil Noble

BaperaNews - Seorang mantan staf Manchester City mencuri uang klub hingga Rp 2 Miliar yang ia pakai untuk biaya pernikahannya namun staf tersebut hanya diminta mengembalikan Rp 49 juta.

Ia adalah Fiona Barclay (34) yang pernah bekerja sebagai manajer pengembangan bisnis departemen hospitality Man City. Ia mendapat gaji Rp 585,8 juta per tahunnya.

Fiona eks staf Man City curi Rp 2 M telah ditangkap atas kasus pencurian yang ia lakukan dan dipenjara pada November 2022 lalu. Fiona mengakui mencuri uang klub untuk biaya pernikahan dan memberi hadiah pada keluarga. Pada proses hearing di sidang, Fiona diminta membayar kembali hanya sebesar Rp 49,7 juta. Jauh lebih kecil dibanding jumlah uang yang ia curi.

“Mengingat semua yang diunggah, angka yang dihasilkan setara Rp 2 Miliar yang timbul dari tindak kriminal umum. Jumlah yang tersedia adalah Rp 49,7 juta, ini yang harus dibayarkan kembali selambatnya Oktober 2023” bunyi hakim Timothy Smith di sidang yang dilansir dari The Sun hari Selasa (11/7).

Kasus Fiona eks staf Man City curi Rp 2 M mencuat pada Maret 2022 lalu ketika seorang akuntan temukan pengembalian dana mencurigakan sebesar Rp 487 juta. 

Baca Juga : Man City Jadi Juara Liga Inggris Selama 3 Musim, Ilkay Gundogan Bangga Jadi Kapten!

Ternyata Fiona mentransfer uang ke rekeningnya sendiri sebesar Rp 292,7 juta dan berkilah hal ini karena kesalahan atau kekeliruan dalam pekerjaannya padahal ia sengaja melakukannya untuk kepentingan pribadi. Pihak akuntan tidak percaya begitu saja dan lakukan pemeriksaan terhadap eks staf Man City curi Rp 2 M.

Dari hasil penyelidikan kemudian diketahui Fiona melakukannya dengan sengaja bahkan ia telah rutin mencuri uang milik klub sejak Juni 2019 yang jika ditotal semuanya nilainya mencapai Rp 2 Miliar.

Fiona kemudian mengaku telah bersalah dan ia dipecat dari Manchester City. Pihak klub pun melaporkan Fiona ke kepolisian dan Fiona diproses hukum.

Fiona dihukum penjara 18 bulan namun ia hanya menjalani hari di penjara selama separuhnya dan sisanya ia mendapat hukuman bebas bersyarat dengan laporan rutin ke pihak kepolisian.

Tidak dijelaskan detail bagaimana bisa Fiona eks staf Manchester City hanya diminta mengembalikan uang dalam jumlah yang begitu ringan dan jauh dari jumlah uang yang ia curi. Terlebih dalam proses hukuman penjara Fiona hanya menjalani separuh dari masa hukumannya, sisanya ia mendapat bebas bersyarat.

Baca Juga : Chelsea Lepas Mason Mount ke MU