Ini Hasil Investigasi Lengkap Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM akhirnya memberikan kesimpulan terkait hasil investigasi tragedi Kanjuruhan secara lengkap. Berikut 8 kesimpulan hasil investigasinya.

Ini Hasil Investigasi Lengkap Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan
Hasil investigasi Komnas HAM soal tragedi Kanjuruhan. Gambar : VIVA.co.id/ Andrew Tito

BaperaNews - Komnas HAM menyampaikan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan secara lengkap. Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam (1/10), 135 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka akibat insiden tersebut.

Peristiwa terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dihelat, skor 2-3 untuk Arema FC membuat sejumlah fans tidak terima, sejumlah penonton kemudian masuk ke lapangan. Mendapat larangan dan teguran dari aparat tidak membuat mereka mundur, penonton justru semakin banyak masuk ke lapangan.

Aparat kepolisian yang panik pun menembakkan gas air mata untuk membubarkan penonton, namun seluruh penonton di stadion panik, semuanya berebut keluar stadion, berdesakan, penonton salin terinjak, kehabisan oksigen, dan mata pedih akibat gas air mata.

Berikut Kesimpulan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan Menurut Komnas HAM:

  1. Terjadi Pelanggaran HAM

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjabarkan memang ada pelanggaran hak asasi manusia dalam tragedi Kanjuruhan akibat pengelolaan pertandingan tidak mengedepankan keselamatan dan penggunaan kekuatan aparat keamanan yang berlebihan.

  1. Pelanggaran Aturan FIFA dan PSSI

“Terdapat sistem pengamanan yang menyalahi FIFA dan PSSI yakni adanya gas air mata, penggunaan simbol keamanan yang dilarang, dan fasilitas kendaraan” ujarnya.

Baca Juga : Kronologi Lengkap Kerusuhan Pada Tragedi Kanjuruhan

  1. Petugas Keamanan Tidak Menjalankan Tugasnya

Petugas keamanan tidak mampu melaksanakan dan mengendalikan keamanan karena tidak ada standarisasi kemampuan dalam menjalankan tugas utamanya, “Ketidakmampuan security officer ini karena tidak ada standarisasi kemampuan dari lisensi yang diuji dan dievaluasi tiap waktu” bebernya.

  1. Unsur Pertandingan Mengabaikan Keselamatan

Ketum dan Sekjen PSSI tidak mengambil langkah konkret dalam mengamankan pertandingan yang beresiko tinggi, padahal hal ini ialah kewenangan PSSI. Pengawas pertandingan yang mengetahui pelanggaran juga tidak mengambil tindakan.

  1. PT LIB Pentingkan Sponsor

PT LIB yang jadi operator sekaligus penanggung jawab malah mengedepankan kepentingan pihak sponsor bersama pihak penyiar.

  1. Gas Air Mata ialah Sebab Utama

Penembakan gas air mata oleh aparat adalah sebab utama tragedi, meski tidak mematikan secara langsung, namun dalam kondisi tertentu bisa mematikan. Terlebih ditemukan gas air mata kadaluarsa yang jelas berbahaya namun tetap digunakan.

  1. Tindakan Berlebih dan Kekerasan oleh Aparat

“Ada tindakan kekerasan dalam tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan luka, trauma, dan kematian. Aparat melakukan tindakan kekerasan di dalam dan di luar stadion antara lain oleh TNI” pungkasnya.

  1. Pemulihan Korban Jadi Tanggung Jawab Semua Pihak yang Terlibat

Di akhir, disebutkan bahwa “Pemulihan fisik dan psikis semua korban harus menjadi tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan termasuk oleh pemerintah” tutupnya.

Hal ini untuk semua korban terlebih korban yang mengalami luka permanen.

Baca Juga : Komnas HAM: Aremania Di Stadion Kanjuruhan Tidak Serang Pemain