Diamankan Seorang Diri, Naufal Samudra Kembali Terjerat Kasus Narkoba
Naufal Samudra kembali terjerat kasus narkoba dan ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/1/2022). simak informasi lengkapnya!
BaperaNews - Naufal Samudra Weichert artis sinetron yang kembali ditangkap oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, pada Jumat (7/1/2022). Naufal diamankan oleh pihak kepolisian seorang diri di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Di rumahnya Naufal ya. Di kawasan Ragunan, Pasar Minggu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (7/1/2022).
Zulpan belum menjelaskan lebih lanjut terkait penangkapan dan barang bukti yang disita oleh penyidik dari tangan Naufal Samudra .
"Sementara masih diperiksa dulu," kata Zulpan.
Zulpan menegaskan bahwa kekasih Naufal, yakni artis Dinda Kirana tidak ikut diamankan sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.
"Sekarang masih diperiksa. Dinda Kirana tidak ikut diamankan. Itu dulu aja ya," pungkasnya.
Atas kejadian ini, Ibunda dari Naufal Samudra masih enggan memberikan komentar.
“Nanti yaa saya klarifikasi,” ujar Ibunda Naufal dari sambungan telponnya.
Diketahui sebelumnya, Naufal Samudra sempat juga terjerat dalam kasus yang sama. Dia diringkus oleh polisi di kediamannya pada 13 April 2020 lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ganja sintetis dalam bentuk likuid.
"Yang bersangkutan ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis cannabinoid sintetis di dalam kemasan liquid vape," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (14/4/2020).
Baca Juga : Polisi Menangkap Tiga Artis Muda Dalam Sepekan Terkait Kasus Narkoba
Namun, hasil dari tes urine Naufal Samudra menunjukkan hasil negatif narkoba. Polisi menjelaskan hal ini bisa saja terjadi karena Naufal memang belum lama menggunakan narkoba jenis ganja likuid tersebut.
Meski demikian, ia tidak bisa lepas dari jeratan hukum karena terbukti menyimpan obat terlarang atau narkoba tersebut. Naufal tetap ditahan di Polres Jakarta Barat. Naufal Samudra ditahan atas kepemilikan narkotika atau narkoba. Naufal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus pertamanya, Naufal Samudra pun sempat angkat bicara saat itu. Ia mengaku bersalah karena penyalahgunaan narkoba dan akan menjadikan kasus itu sebagai pelajaran baginya.
"Semoga kesalahan saya menjadi pelajaran," kata Naufal Samudra dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat yang disiarkan secara live di Instagram, Kamis (16/4/2020).
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan pesan kepada generasi muda untuk tidak mencoba-coba narkotika.
"Semoga kasus saya menjadi pembelajaran untuk generasi muda, jangan coba-coba membeli narkotika, jangan coba-coba untuk hal-hal haram dan jauhi hal-hal tersebut," sambungnya.