2 Orang Tewas dan Puluhan Lainnya Dirawat di RSJ Banjarmasin usai Mabuk Kecubung Dioplos Alkohol

Dua orang tewas dan 39 lainnya dirawat intensif di RSJ Sambang Lihum akibat mabuk kecubung di Banjarmasin.

2 Orang Tewas dan Puluhan Lainnya Dirawat di RSJ Banjarmasin usai Mabuk Kecubung Dioplos Alkohol
2 Orang Tewas dan Puluhan Lainnya Dirawat di RSJ Banjarmasin usai Mabuk Kecubung Dioplos Alkohol. Gambar: Dok.halodoc

BaperaNews - Fenomena mabuk kecubung telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat Banjarmasin. Dua orang tewas dan puluhan lainnya harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum setelah mengonsumsi kecubung yang dioplos dengan alkohol dan obat-obatan.

Dua korban, seorang pria dan seorang wanita, diketahui meninggal setelah beberapa hari menjalani perawatan di RSJ Sambang Lihum. Direktur RSJ Sambang Lihum, Yuddy Riswandhy, mengonfirmasi kematian mereka.

"Pasien laki-laki meninggal dunia pada Jumat tanggal 5 Juli 2024 dan yang wanita Selasa pagi tanggal 9 Juli 2024," ujar Yuddy.

Saat ini, RSJ Sambang Lihum sedang merawat 39 pasien yang diduga mabuk kecubung. Humas RSJ Sambang Lihum, Harmanto Sali, menyatakan bahwa pasien-pasien tersebut berusia antara 20 hingga 30 tahun.

“Total pasien yang ditangani berjumlah 39,” kata Harmanto.

Kondisi pasien sangat bervariasi, mulai dari yang sudah akut hingga yang sedang dalam proses pemulihan. Namun, rata-rata pasien masih sulit diajak berkomunikasi karena efek halusinasi yang mereka alami.

Baca Juga: Emak-emak Ngamuk ke Kasir Minimarket Gegara Susu Tak Dingin, Minta Balikin Uang dan Ongkos Grab

Psikiater Konsultan Adiksi RSJ Sambang Lihum, Firdaus Yamani, menambahkan bahwa banyak pasien masih meracau saat berbicara.

"Bicaranya masih meracau atau meranyau," terang Firdaus.

Kepala Kepolisian Resort Kota Banjarmasin, Kombes Cuncun Kurniadi, mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi kecubung.

“Hindari mengkonsumsi tanaman kecubung yang tidak seharusnya dikonsumsi sembarangan. Jika tanaman itu dikonsumsi dapat berdampak menyebabkan gangguan mental sementara atau permanen,” kata Cuncun pada Rabu (10/7).

Brigjen Pol Wisnu Andayana, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan, menyatakan bahwa meskipun kecubung belum masuk dalam undang-undang sebagai bagian dari golongan narkotika, tanaman ini tetap berbahaya. 

"Akibat penggunakan kecubung ini mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol, bisa membuat orang kehilangan kesadaran," ungkap Wisnu.

Ia juga mengimbau warga untuk melaporkan korban atau pengguna kecubung ke BNN Kalimantan Selatan agar mereka dapat menerima perawatan medis seperti rehabilitasi jalan atau inap.

Meskipun kecubung termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS) yang belum diatur oleh undang-undang, khususnya dari Kementerian Kesehatan, perhatian serius tetap diberikan terhadap penggunaannya.

“Diimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi bahaya narkotika dan psikotropika,” tambah Wisnu.

Kejadian mabuk kecubung di Banjarmasin telah menimbulkan dampak serius dengan dua korban meninggal dunia dan puluhan lainnya dirawat di RSJ Sambang Lihum.

Imbauan dari pihak kepolisian dan BNN diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan tanaman kecubung yang dapat menyebabkan gangguan mental hingga kematian. 

Baca Juga: Ketua OSIS SMA di Klaten Tewas Usai Tersetrum dan Diceburkan ke Kolam Saat Ulang Tahun