Daftar Nikah Bisa Online Melalui Simkah, Simak Syarat Hingga Cara Daftar!

KUA telah menyediakan layanan Simkah untuk calon pasangan suami istri yang hendak daftar nikah. Berikut syarat hingga cara daftar nikah melalui Simkah.

Daftar Nikah Bisa Online Melalui Simkah, Simak Syarat Hingga Cara Daftar!
KUA keluarkan layanan baru untuk calon pasanga suami istri yang hendak menikah dengan layanan Simkah. Gambar : Unsplash.com/Dok. Beatriz PĂ©rez Moya

BaperaNews - Pendaftaran nikah kini bisa dilakukan secara online, tidak harus datang ke kantor urusan agama (KUA). Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Manajemen Nikah (Simkah).

KUA telah menyediakan layanan Simkah dengan jaringan online untuk pasangan calon suami istri yang hendak daftar nikah. Kepala Subdit Mutu Sarana Prasarana dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag Jajang Ridwan menjelaskan, Daftar nikah online bisa dilakukan melalui simkah4.kemenag.go.id.

“Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat bisa memakai link baru Simkah ini” ujarnya Rabu (19/10) lalu. Ia menyebut, semua KUA yang telah terintegrasi dengan Simkah memungkinkan layanan pendaftaran nikah secara online.

Baca Juga : Resmi Cukai Rokok Naik 10% Tahun Depan, Jokowi Juga Minta Cukai Rokok Elektronik Juga Naik

Berikut Cara Daftar Nikah Online Melalui Simkah :

  1.  Sebelum mendaftar, calon pengantin wajib membuat surat rekomendasi nikah di KUA terlebih dahulu. Nomor surat akan dipakai untuk mengisi data Simkah.
  2.   Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id.
  3.   Pilih “Buat Akun Simkah” dengan email, sistem akan mengirimkan kode OTP ke email.
  4.   Masukkan kode OTP, akun akun akan aktif otomatis.
  5.   Masuk ke akun yang telah didaftarkan.
  6.   Klik “Daftar nikah” di dashboard.
  7.   Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi surat nikah.
  8.   Pilih tempat dan waktu pernikahan yakni Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Tanggal, dan jamnya.
  9.   Masukkan data mempelai termasuk kedua orang tua calon pengantin dan wali nikah.
  10.   Unggah dan lengkapi dokumen-dokumen yang diminta.
  11.   Masukkan nomor telepon.
  12.   Unggah foto untuk buku pernikahan.
  13.   Cetak bukti pendaftaran nikah.

Syarat Dokumen Untuk Pendaftaran Nikah :

  1.   Surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa (N1).
  2.   Surat persetujuan mempelai (N3).
  3.   Surat izin orang tua jika calon pengantin berumur kurang dari 21 tahun (N5).
  4.   Surat akta cerai jika calon pengantin pernah bercerai.
  5.   Surat izin komandan jika salah satu calon pengantin anggota TNI atau Polri.
  6.   Surat akta kematian jika salah satu pasangan ialah duda atau janda yang ditinggal mati pasangannya.
  7.   Surat izin dispensasi dari Pengadilan Agama jika calon suami atau istri kurang dari 19 tahun ataupun poligami.
  8.   Surat izin dari kedutaan besar bagi Warga Negara Asing.
  9.   Fotocopy KTP dan KK serta akta lahir.
  10.   Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan jika pernikahan dilaksanakan di luar tempat tinggal calon pengantin.
  11.   Pas foto 2x3 5 lembar.
  12.   Pas foto 4x6 2 lembar.

Itulah dia persyaratan dan cara daftar nikah online melalui Simkah, semoga dapat memudahkan kamu yang ingin mendaftar nikah!

Baca Juga : Saat Lagi Healing 2 Mahasiswi Disambar Petir, 1 Mahasiswi Tewas