Daftar Minyak Goreng yang Terseret Kasus Korupsi, Apa Saja?
Terungkap 3 perusahaan sawit yang terseret kasus korupsi minyak goreng senilai 6,47 Teriliun. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Kejaksaan Agung membuka perkara tindak korupsi dalam fasilitas ekspor crude palm (CPO) dan produk turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.
Ada 3 perusahaan sawit raksasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi migor, melakukan korupsi minyak goreng yang membuat kelangkaan minyak goreng di Indonesia dan membuat negara merugi Rp 6,47 Triliun.
Hal ini diungkap oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana ketika jumpa pers terkait pengembangan kasus korupsi BAKTI Kominfo dan kasus korupsi migor di Jakarta.
“Pada hari ini, penyidik dari Kejagung telah tetapkan 3 perusahaan sebagai tersangkanya yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group” kata Ketut.
Berikut produk minyak goreng dan produk turunan CPO lainnya milik ketiga perusahaan tersangka kasus korupsi migor tersebut.
Baca Juga : 3 Perusahaan Minyak Sawit Terjerat Korupsi Rp 6,5 Triliun!
1. Musim Mas Group
Milik Bachtiar Karim dan keluarga yang berada di urutan ke-10 orang terkaya di Indonesia. Musim Mas Group menjual berbagai merk minyak goreng untuk pasar Indonesia yakni Sunco, Amago, Tani, M & M, Good Choice, Alibaba, dan Voila. Sedangkan merk minyak goreng yang diekspor ialah Surya Gold dan Goldvia.
2. Permata Hijau Group
Ialah salah satu perusahaan sawit terbesar di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1984 dengan produk minyak gorengnya Permata, Amor, Palmata, Parveen, dan Panina.
3. Wilmar Group
Punya kantor pusat di Singapura namun didirikan, beroperasi, dan banyak menjual produknya di Indonesia. Pemiliknya ialah Kuok Khoon dan Martua Sitorus yang memiliki sejumlah merk minyak goreng yakni Sovia, Sania, Siip, Mahkota, Ol’eis, Bukit Zaitun, Fortune, Goldie, dan Camila.
Para perusahaan tersebut diyakini membuat pasokan minyak goreng di Indonesia di tahun 2022 lalu langka, membuat harga minyak goreng melonjak tinggi yang berujung langkah subsidi minyak goreng dari pemerintah.
Pemerintah harus kerja keras agar minyak goreng tetap tersedia di pasar Indonesia dengan harga terjangkau, agar semua masyarakat punya daya beli untuk produk tersebut.
Ketiga perusahaan tersebut lah yang menjadi tersangka korupsi minyak goreng, menjadi penybab kelangkaan minyak goreng, menjadikan negara merugi hingga Rp 6,47 Triliun untuk subsidi.
Kejagung belum berikan informasi lebih lanjut langkah hukum apa yang akan dilakukan atau jeratan pasal apa yang diberikan pada para tersangka korupsi minyak goreng tersebut.
Baca Juga : Bakal Naik, Segini Prediksi Harga Minyak 2024